Melalui Restorative Justice, Polsek Tastim, Resor Belu Selesaikan Kasus Penganiayaan
ntt.tribratanews.com, Tasifeto Timur - Kepolisian Sektor Tasifeto Timur (Tastim) Resor Belu telah berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan yang melibatkan pelaku Ferdinandus Atok (28) dan korban Petrus Mau (57). Kejadian ini terjadi pada Selasa, 19 September 2023.
Penyelesaian masalah dilakukan melalui pendekatan restorative justice pada Rabu, 4 Oktober 2023, di kantor Polsek Tastim. Acara tersebut dihadiri oleh Kanit Reskrim Polsek Tastim, AIPTU Rusliadin, SH, Bhabinkamtibmas Halimodok, AIPTU Remigius Kala, anggota piket SPKT, pelaku, korban, serta perwakilan keluarga dari masing-masing pihak.
Dalam mediasi tersebut, kedua belah pihak yang merupakan warga Desa Halimodok, Kecamatan Tastim, sepakat untuk berdamai. Tanda kesepakatan ini mencakup pencabutan laporan polisi dan pembuatan surat pernyataan damai.
Dalam surat pernyataan yang telah dibuat, pelaku mengakui dan menyesali perbuatannya yang telah menganiaya korban, serta berjanji untuk tidak mengulangi perilaku serupa kepada korban atau orang lain.
Kapolsek Tastim, IPDA Mahrim, SH, menjelaskan bahwa penyelesaian melalui restorative justice ini didasarkan pada musyawarah antara korban, pelaku, dan keluarga mereka yang hadir. Korban bersedia memaafkan pelaku, dan pada Kamis, 4 Oktober, mencabut laporan polisi yang diajukan pada 19 September 2023. Kedua belah pihak juga berkomitmen untuk tidak mempermasalahkan kasus ini di masa depan dan menerima segala risiko hukum yang mungkin timbul.
"Pelaku juga bersedia menanggung biaya perawatan medis korban dan membayar denda adat kepada korban," tambah Kapolsek.
Pada kesempatan tersebut, aparat kepolisian mengimbau pelaku untuk tidak mengulangi tindakan yang sama di masa depan dan mengajak seluruh warga yang hadir untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Kami berharap pelaku tidak akan melakukan hal yang sama kepada korban atau orang lain. Setiap masalah tidak akan terselesaikan jika dipecahkan dengan kekerasan," ungkap Kapolsek.
"Kami juga meminta korban dan keluarganya untuk mematuhi kesepakatan damai ini, dan tidak melanjutkan tindakan hukum lainnya, karena perdamaian ini telah disetujui oleh kedua belah pihak dalam surat pernyataan damai," tambahnya.