Marak Pencurian Mesin Traktor, Polsek Lembor Berhasil Bekuk Dua Terduga Pelaku
ntt.tribratanews.com - Kepolisian Sektor Lembor (Polsek Lembor) membekuk dua terduga pelaku pencurian mesin traktor di Wilayah hukum Polsek Lembor, Jumat (6/1/2023).
Kapolsek Lembor Ipda Leonardo Marpaung, S.IP mengatakan kedua pelaku yakni EA alias Lias (41) dan SK alias Rius (29) merupakan warga Desa Daleng, Kecamatan Lembor, Kabupaten Manggarai Barat.
Kejadian itu bermula, Lanjut Ipda Marpaung menerangkan, kedua pelaku berdasarkan informasi yang didapatkan dari masyarakat menggunakan mobil pick up dari arah Labuan Bajo menuju Ruteng, Kabupaten Manggarai.
Kedua pelaku berhasil diamankan anggota Polsek Lembor yang dipimpin Bripka Marius F Tupen sekira pukul 19.00 WITA di Jalan Trans Flores, tepatnya di Cabang Wol, Desa Daleng, Kecamatan Lembor.
Kata Ipda Marpaung, sempat terjadi kejar-kejaran, saat anggota Polsek Lembor berupaya mengamankan kedua, karena kedua pelaku hendak melarikan diri.
“Sempat terjadi kejar-kejaran menggunakan kendaraan bermotor di Jalan Trans Flores, karena kedua pelaku berusaha melarikan diri, namun aksinya gagal. Kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Ipda Marpaung.
“Kejadian ini bermula adanya pengaduan masyarakat Lembor terkait kasus pencurian traktor di wilayah hukum Polsek Lembor yang marak terjadi satu minggu terakhir,” sambung Kapolsek Lembor Ipda Marpaung.
Setelah diamankan, kedua pelaku ditempatkan di ruang sel tahanan Polsek Lembor untuk menjalani interogasi lebih lanjut.
“penyidik Polsek Lembor akan melakukan proses hukum atas perbuatan kedua terduga pelaku,” jelasnya.
Lebih lanjut Ipda Marpaung menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan kedua pelaku antara lain satu unit pick up jenis New Carry dengan nomor polisi EB 8675 G berwarna hitam, satu unit handphone merk Oppo A3s dan sebanyak dua mesin traktor merk Kubota.
“Anggota sudah mengamankan dua unit mesin traktor yang saat ini berada di Bajawa, Kabupaten Ngada,” tutup Ipda Marpaung.