LANTAS POLRES TTU SOSIALISASIKAN " INGAT! BELOK KIRI HARUS IKUTI ISYARAT LAMPU"

LANTAS POLRES TTU SOSIALISASIKAN
Tribatanewsntt.com - Para pengguna kendaraan terbiasa dengan rambu belok kiri langsung. Sesuai tulisan yang tertera pada rambu. Namun saat ini di Kabupaten Timor Tengah Utara rambu tersebut sudah beberapa yang terpasang “belok kiri ikuti isyarat lampu lalu lintas”, bunyi peraturan tersebut. Itu artinya, jika dalam sebuah persimpangan terdapat lampu lalu lintas, maka lampu lalu lintas tersebut juga berlaku bagi pengendara yang hendak belok ke kiri. Satuan Lalu Lintas Polres TTU terhitung sejak tanggal 16 Oktober 2018 akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat penggunaan jalan di wilayah Kabupaten TTU. Sesuai Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, khususnya dalam pasal 287 ayat 2 yang mengisyaratkan bahwa setiap pengendara bermotor harus mengikuti aba-aba dan isyarat dari lampu APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) atau traffic light. Apabila melanggar dengan dendanya Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan. Penegakan hukumnya setelah masa sosialisasi selesai. Masa sosialisasi yang kami laksanakan mulai dari terhitung 16 Oktober 2018 sampai dengan 30 hari kedepan Setelah masa sosialisasi selesai, akan kami laksanakan penegakan hukum, apabila masih terjadi pelanggaran” Tegas AKP Welhelmus Sinlae,SH selaku kasat Lantas Polres TTU. Dengan diberlakukannya UU tersebut, pihaknya berharap para pengemudi kendaraan bermotor bisa berkendara dengan mengikuti tiap rambu-rambu yang dipasang. Karena pada dasarnya rambu-rambu tersebut dipasang guna memberikan keselamatan berkendara pada setiap pengguna jalan.