Lantas Polres TTU : SIM KELILING DI PERBATASAN RI-RDTL WINI

Lantas Polres TTU : SIM KELILING DI PERBATASAN RI-RDTL WINI

ntt.tribratanews.com - Dalam mewujudkan Polisi Lalu Lintas yang PROMOTER (Profesional, Modern dan Terpercaya), Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) membuka pelayanan perpanjang Surat Ijin Mengemudi (SIM) keliling di perbatasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) republik Indonesia (RI) sampai perbatasan Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) Wini, Kenupaten TTU, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (25/02/19) kemarin.

Pelayanan perpanjang SIM keliling dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Wilhelmus Sinlae, S.H. bersama KBO Lantas Polres TTU IPDA I Wayan Suardika, S.H. serta diikuti oleh para personel Lantas Polres TTU sebagai operator SIM.

Kasat Lantas Polres TTU AKP Wilhelmus Sinlae, S.H. mengatakan pelayanan perpanjang SIM Keliling ini untuk memudahkan masyarakat TTU dalam mengurus pembuatan perpajang SIM khususnya di wilayah perbatasan, sehingga tidak perlu datang jauh-jauh ke Polres TTU.

Kegiatan tersebut mendapat respon positif dari warga sekitar dan antusiasme masyarakat dalam melakukan perpanjangan SIM melalui pelayanan SIM Keliling.

Sebelum membuka pelayanan SIM keliling terlebih dahulu personel yang bertugas memberikan penjelasan tentang tata cara dan persyaratan melakukan perpanjangan SIM kepada para pemohon.

Dok-baru-2019-02-25-14.58.16_2-114x300 Dok-baru-2019-02-25-14.58.16_3-213x300 Dok-baru-2019-02-25-14.58.16_4-300x134

Persyaratan dalam melakukan perpanjangan SIM cukup mudah, pemohon tinggal mengisi blangko formulir perpanjangan SIM dengan membawa fotokopi KTP Elektronik dan fotocopy SIM yang akan diperpanjang, SIM asli dan surat kesehatan.