Lakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, 18 Anggota Polda NTT di PTDH

Lakukan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, 18 Anggota Polda NTT di PTDH

ntt.tribratanews.com,- Sebanyak 17 anggota Polri dan satu orang ASN (Aparatur Sipil Negara) di Polda NTT dan Polres jajaran dipecat setelah menjalani sidang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian.

Kebanyakan mereka yang dipecat dari Polri karena kasus asusila. Hal tersebut disampaikan Kapolda NTT, Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum kepada saat konferensi Pers akhir tahun di Polda NTT, Jumat (30/12/2022).

Kapolda menjelaskan bahwa ada ratusan pengaduan masyarakat yang diterima Bidpropam Polda NTT terkait pelanggaran oleh anggota Polri.

Pelanggaran anggota Polri Polda NTT pada tahun 2021 sebanyak 317 pelanggaran. Sedangkan pada tahun 2022 sebanyak 206 pelanggaran. "Terjadi penurunan pelanggaran sebanyak 111 pelanggaran atau turun 35.01 persen," ujar Kapolda NTT.

Pelanggaran disiplin tahun 2021 sebanyak 192 dan tahun 2022 sebanyak 181 atau ada trend penurunan 11 pelanggaran.

"Trend pelanggaran disiplin tahun 2022, turun sebesar  5,7 persen," tambah Kapolda NTT.

Pelanggaran kode etik profesi (KKEP) tahun 2021 sebanyak 12 dan tahun 2022 sebanyak  36 pelanggaran atau ada trend naik 24 pelanggaran.

"Trend pelanggaran KKEP pada Tahun 2022, naik sebesar 50 persen," lanjutnya.

Sebanyak 36 kasus pelanggaran kode etik Polri tahun 2022, dengan rincian 36 kasus sudah diselesaikan  yakni menurunkan citra Polri  18 kasus, asusila 10 kasus dan Disersi 8 kasus.
Kapolda menyebutkan kalau anggota Polri yang di PTDH pada Tahun 2022 sebanyak 18 personel.

Perwira yang dipecat dua personel yakni satu perwira berpangkat AKP dan satu perwira pangkat IPDA.

Ada 14 personil bintara dan satu personel Tamtama serta satu ASN yang dipecat.

"Mayoritas pelanggaran yang dilakukan oleh anggota yang dipecat  melakukan pelanggaran asusila," tambah Kapolda.

Pelanggaran pidana  pada tahun 2021 sebanyak 1 orang. "Tahun 2022 tidak ada anggota melakukan pelanggaran pidana, atau trend pelanggaran pidana turun 100 persen," tandas Kapolda.

Sementara itu berdasarkan data dari Biro SDM Polda NTT sekurangnya ada 130 anggota yang mendapatkan penghargaan delapan orang diantaranya adalah masyarakat.