Kurang dari 24 Jam, Dua Orang Terduga Pelaku Pemerkosaan Dibekuk
ntt.tribratanews.com - Kurang dari 24 jam, dua terduga pelaku kasus pemerkosaan berhasil di bekuk Tim Jatanras Satuan Reskrim Polres Mabar yang pimpin oleh Aipda Marianus Demon Hada, S.Sos, Minggu (1/1/2023).
Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan, S.H. membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, sekira pukul 03.00 Wita dini hari, kedua terduga pelaku pemerkosaan berhasil di amankan,” kata AKP Ridwan.
Penangkapan terhadap terduga pelaku dilakukan di Wae Mata, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Mabar.
”Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dari korban SR (19) yang mengaku dirinya di perkosa oleh kedua pelaku,” ujarnya.
Dua terduga pelaku bernama FJ (23) dan SA (23), diduga memperkosa korban rumah milik teman pelaku di Kampung Wae Nahi.
AKP Ridwan menjelaskan, menurut keterangan korban, Kejadian bermula saat korban sudah tidak sadarkan diri akibat konsumsi miras bersama para pelaku.
Lanjut AKP Ridwan menjelaskan, Ketika korban sudah mulai mabuk, pelaku FJ beralasan ingin membenarkan baju korban, namun yang terjadi pelaku membuka baju korban. Melihat korban sudah tidak sadarkan diri kemudian pelaku FJ dan SA memapah korban untuk dibaringkan di ruang tengah rumah tersebut.
“Jadi itu hanya modus dari kedua pelaku yang sudah memiliki niat untuk memperkosa korban,” ungkapnya.
Pemerkosaan terhadap korban terjadi sekira pukul 00.30 WITA, saat FJ masuk kedalam ruangan tengah rumah dan melihat korban yang sedang tertidur. Pelaku FJ lalu mendekati dan membuka pakaian lalu menyetubuhi korban.
“Tidak hanya disitu, ketika korban mulai sadar dan melihat kondisinya tidak berbusana, kemudian korban bangun lari keluar sambil berteriak. Melihat korban jatuh pingsan terduga pelaku SA bersama FJ mengangkat korban dan masukan ke dalam mobil pick up dengan maksud mengantar korban pulang, namun saat dalam perjalan pulang SA melakukan perbuatan yang sama terhadap korban,” papar AKP Ridwan
Terpisah, saat diinterogasi kedua pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Keduanya kini ditahan di Polres Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut setelah diamankan.
“Kedua pelaku sudah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim,” tutup AKP Ridwan.