Reskrim Polsek Insut Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Saat Kampanye Pilkades di TTU

Reskrim Polsek Insut Berhasil Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan Saat Kampanye Pilkades di TTU

ntt.tribratanews.com,-Satuan Polsek Insana Utara, Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku penganiayaan yang terjadi saat proses kampanye pemilihan kepala desa. 

Kejadian tersebut sesuai laporan polisi nomor : LP / 17 / V / 2023 / SEK INSUT tanggal 12 Mei 2023 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban Irene Taek yang dilakukan oleh pelaku Gregorius Snoe yang adalah ayak korban bertempat di Finkoe, RT 08/RW 04, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.

Atas laporan tersebut, Kapolsek Insana Utara Ipda Beggie Fernando Putra Pratama ,S.Tr.K  memerintahkan unit Reskrim Polsek dan piket jaga Polsek Insana Utara untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku di Finkoe, Desa Humusu Sainiup, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU. 

Kronologis kejadian terjadi pada hari jumat tanggal 12 Mei 2023 sekira jam 08.00 wita. Saat itu pelaku menyuruh korban dan istri korban mengisi angin di ban sepeda motornya untuk mau mengikuti kampanye paket desa. Namun, pada saat mengisi angin tersebut tidak bisa masuk ke ban motor. 

Tanpa bertanya lagi pelaku emosi dan mengambil sebatang kayu bulat sebesar lengan tangan dengan panjang kurang lebih 1 meter langsung memukul korban pada tubuh bagian pinggang kiri korban hingga mengalami bengkak dan memar.

Tak puas, setelah itu pelaku melepaskan kayu tersebut dan mengambil lagi sebatang kayu balok dengan ukuran kurang lebih 30 centi meter dan melempar korban dan mengenai pada kepala bagian belakang korban hingga korban mengalami luka robek dan berlumuran darah.

Selanjutnya, mama korban langsung membawa korban ke Puskesmas Wini untuk mendapatkan pertolongan awal dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Insana utara. Diketahui sang pelaku sudah berulang kali pelaku memukul istri dan korban. 

Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Aipda Benyamin Kiak telah menetapkan status pelaku sebagai tersangka. Tersangka pun sudah diamankan di Mapolres TTU. Pasal yang diterapkan yakni pasal 44 ayat 1 UU  nomor 23 tahun 2004 tentang  penghapusan kekerasan dalam rumah tangga , Subs pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.