Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi Apresiasi Peyidik Sat Reskrim Polres Kupang Tuntaskan Tindak Pidana Perbankan Dengan Kerugian 5,9 M

Kepala Bank NTT Cabang Oelamasi Apresiasi Peyidik Sat Reskrim Polres Kupang Tuntaskan Tindak Pidana Perbankan Dengan Kerugian 5,9 M

ntt.tribratanews.com - Kepala bank NTT cabang Oelamasi Kupang, Boy Nunuhitu mengapresiasi langkah Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung  SH SIK, MSi   dan Penyidik Sat Reskrim Polres Kupang terkait penuntasan kasus perbankan.
Boy Nunuhitu sendiri sempat menjadi pelapor terkait kasus perbankan di bank NTT Cabang Oelamasi Kupang soal penyalahgunaan kewenangan dalam pemberian kredit Fiktif KUR kepada 22 debitur,    KMK RC Proyek stanby loan fiktif kepada 4 debitur dan  Kredit Invrstasi fiktif kepada 1 debitur 
"Masalah yang kami laporkan sudah terang berkat kerjasama kepolisian yang menuntaskan kasus ini," ujarnya, Senin (3/8/2020).

Ia mengapresiasi karena Polres Kupang sudah membantu secara luar biasa dan pihaknya berharap masalah tindak pidana perbankan di lembaga yang dipimpinnya cepat selesai dan uang masyarakat segera dikembalikan sehingga ada kepercayaan masyarakat.
Disebutkan dari kerugian Bank NTT Rp 9,4 milyar akibat penyalahgunaan kewenangan dari Jhon Nedy Charles Sine (mantan kepala Bank NTT  cabang Oelamasi), saat ini tersisa Rp 5,9 milyar yang belum diselesaikan.
Bank NTT sendiri memberikan kelonggaran penyelesaian sisa kredit tersebut hingga bulan Desember 2020.

Dirinya  berterima kasih kepada Polres Kupang atas kerja keras menuntaskan kasus ini karena cukup banyak staf bank NTT yang terkena imbas mulai dari sanksi peringatan hingga turun pangkat.
Ia juga menegaskan kalau Bank NTT tidak akan melakukan pendampingan hukum terhadap tersangka Jhon Sine.

Pada awal penanganan kasus ini, Bank NTT sempat menawarkan pendampingan hukum namun Jhon Sine menolaknya. 
"Kami tidak akan menyiapkan penasehat hukum. Selain karena ditolak juga karena Jhon Sine sudah dipecat dari Bank NTT," ujarnya.
Selama Jhon Sine menjadi DPO Polres Kupang, pihaknya berkoordinasi dengan semua pihak dan menyebarkan foto Jhon Sine untuk membantu mencari dan menemukan. Ia yakin Jhon Sine tidak akan kemana-mana karena sudah menjadi DPO Polres Kupang sejak beberapa waktu lalu.

"Apresiasi kerja keras kapolres Kupang sehingga kasus ini ada penyelesaian. Terima kasih Kapolres Kupang yang  membantu kasus ini bisa selesai," ujarnya.

Kasus ini ditangani Polres Kupang setelah adanya laporan pengaduan dari pihak Bank NTT terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jhon Nedy Charles Nedy Sine alias John Sine dalam pemberian dan pengeloaan fasilitas kredit Modal Kerja Jangka Panjang (KMK-JP) Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 senilai Rp 9,4 milyar.

Dalam pemeriksaan polisi terungkap kalau tersangka John Sine berperan sebagai inisiator dan eksekutor dalam praktek pemberian kredit fiktif pada Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang.

"John Sine selaku pemimpin cabang dan analis melakukan mark up jaminan untuk kredit-kredit KUR dan KMK RC. Juga selaku pemimpin cabang dan analis melakukan penyerahan agunan kepada debitur yang masih dijadikan agunan atas kredit-kredit lainnya (kredit belum lunas)," ujar Kasat Reskrim polres Kupang.

Akibat penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian bank yang dilakukan tersangka John Sine dalam pelaksanaan pemberian dan pengeloaan fasilitas Kredit KMK-JP Konstruksi tahun 2017, KMK-KUR tahun 2018, KMK RC Proyek Tahun 2018 dan KI-JP tahun 2018 pada Bank NTT Cabang Oelamasi Kabupaten Kupang mengakibatkan kerugian keuangan Bank NTT Cabang Oelamasi sampai saat ini Rp
 5.9 M.