Kembali Lagi Personil Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Dua TSK

Kembali Lagi Personil Ditresnarkoba Polda NTT Ringkus Dua TSK
ntt.tribratanews.com,- Personil Dit Resnarkoba Polda NTT kembali mengamankan dua pemakai narkoba jenis shabu dan ekstasi. Kedua warga diamankan di Kabupaten Sikka akhir pekan lalu oleh Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTT. Direktur Resnarkoba Polda NTT, Kombes Pol Viktor Sihombing membenarkan hal tersebut saat memberikan penjelasan kepada wartawan didampingi Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Julest Abraham Abbast, SIK dan Kasubdit II Dit Resnarkoba Polda NTT, Kompol Fisie M. Putra, SIK. Dua pemakai narkoba yang diamankan masing-masing LR (41), warga Kelurahan Madawat Kecamatan Alok dan AR (40), warga Kelurahan Kota Baru Kecamatan Alok Timur Kabupaten Sikka. Keduanya diamankan pada Sabtu (20/1)malam sekitar pukul 19.00 wita di suana Bintang Karaoke di Kelurahan Wailiti Kecamatan Alok Barat Kabupaten Sikka. LR dan AR ditangkap dan digeledah oleh anggota Subdit II Dit Resnarkoba Polda NTT. "Pada saat diamankan, kedua tersangka sedang berada dalam kamar yang berbeda ditempat pijat sauna Bintang yang kemudian oleh anggota dikumpulkan dalam satu ruangan," tandasnya. Sebelum melakukan penggeledahan, anggota memanggil ketua RT dan security discotik Bintang untuk menyaksikan penggeledahan. Saat penggeledahan pada tersangka LR ditemukan satu paket shabu dan tiga pil warba hijau didalam celana dalam serta alat bong dilantai. Dari LR, polisi juga mengamankan barang bukti tiga pipet plastik, tiga pipet kaca, satu botol kratingdaeng dan dua unit HP. "Kemudian anggota melakukan penggeledahan terhadap tersangka AR dan ditemukan satu paket shabu didalam celananya," tambah Dir Resnarkoba Polda NTT. Tersangka LR dan AR dibawa ke Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut. " Kedua tersangka, dijerat dengan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomo 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar," ujar nya. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku barang bukti dipakai untuk kepentingan sendiri dan untuk senang-senang. Namun demikian personil Ditresnarkoba tetap melakukan pengembangan. Kedua tersangka juga mengaku membeli barang bukti shabu dan pil dari luar NTT untuk dipakai. "Kami akan telusuri lagi sejauh mana penggunaan barang bukti oleh tersangka," ujar Dir Resnarkoba. Pihaknya juga mengingatkan masyarakat NTT bahwa penyalahgunaan narkoba melanggar hukum serta semua pihak harus berperan memberantas peredaran dan penggunaan narkoba. Penasehat hukum tersangka AR, Fernando Bessie, SH secara terpisah mengaku kalau kliennya AR alias Awi mendapatkan narkoba dari tersangka LR alias Sun. Tersangka Awi sendiri mengaku memakai narkoba sejak 2017 yang lalu.