Kasus Pencurian di Kalabahi Timur, Polres Alor Tangkap Pelaku dan Amankan Barang Bukti
ntt.tribratanews.com – Unit Tipidum II Satuan Reskrim Polres Alor berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap AT (28), pelaku pencurian di wilayah Kelurahan Kalabahi Timur.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Alor, AKP Yames Jems Mbau, S.Sos., saat dikonfirmasi, Minggu (2/6/2024).
Kasat menjelaskan bahwa penangkapan AT dilakukan pada Rabu (29/5/2024), berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/176/V/2024/SPKT/Polres Alor/Polda NTT, tanggal 15 Mei 2024.
Kejadian pencurian tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) sekitar pukul 03.00 WITA di rumah milik Siti Kulsum Atu di Kadelang, Kelurahan Kalabahi Timur, Kecamatan Teluk Mutiara, Kabupaten Alor. AT masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang sedikit terbuka dan mengambil beberapa barang, di antaranya satu unit speaker wireless merek Polytron berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 9 berwarna biru, dan satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna putih-hijau.
Menurutnya, setelah melakukan aksinya, AT menjual salah satu barang curian di media sosial dan berhasil menarik minat seorang pembeli. Saat AT dan dua kerabatnya, BT dan MP, hendak menyerahkan barang tersebut kepada pembeli, AT melarikan diri setelah mengetahui keberadaan anggota polisi di lokasi. Namun, BT dan MP berhasil diamankan di tempat kejadian.
Pada Rabu (29/5/2024), AT akhirnya menyerahkan diri kepada petugas Satuan Reskrim Polres Alor, yang langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadapnya.
Kasat Reskrim juga menambahkan, AT dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Dari hasil investigasi, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit speaker wireless merek Polytron berwarna hitam, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 9 berwarna biru, dan satu unit telepon genggam merek Oppo A31 berwarna putih-hijau.
“Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman kejahatan. Semoga kasus ini dapat memberikan pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan tindakan kriminal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain, dan masing-masing dapat mengamankan barang-barang berharganya di tempat yang aman,” tandas Kasat Reskrim.