Kasus Gangguan Kamtibmas di NTT Naik 10,71 Persen pada Tahun 2023

Kasus Gangguan Kamtibmas di NTT Naik 10,71 Persen pada Tahun 2023

ntt.tribratanews.com - Gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) selama tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 10,71 persen dibandingkan dengan tahun 2022.

"Trend kenaikan kasus sebesar 881 kasus atau 10,71 persen," kata Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A.

Jika di tahun 2022 terdapat 8.224 kasus, maka pada tahun 2023 gangguan Kamtibmas berjumlah 9.105 kasus. Kapolda menyebutkan bahwa jumlah penyelesaian kasus tahun 2023 berjumlah 4.535 kasus, sedangkan tahun 2022 berjumlah 5.154 kasus. Trend penurunan sebesar 619 kasus atau menurun 12,01 persen pada tahun 2023.

Pada tahun 2022, jumlah kejahatan mencapai 8.224 kejahatan, terdiri dari kejahatan konvensional 7.990, kejahatan transnasional 39, kejahatan terhadap kekayaan negara 66, kejahatan berimplikasi kontijensi 1, dan gangguan 128.

Di tahun 2023, jumlah kejahatan meningkat menjadi 9.105 kejahatan, dengan rincian kejahatan konvensional 8.871, kejahatan transnasional 26, kejahatan terhadap kekayaan negara 52, dan gangguan 156. Trend kejahatan antara tahun 2022 dan 2023 menunjukkan kenaikan sebesar 881 kasus.

Kapolda NTT menyoroti peningkatan kejahatan konvensional sebesar 11,02 persen, sementara kejahatan transnasional turun 33,33 persen, kejahatan terhadap kekayaan negara turun 21,21 persen, kejahatan berimplikasi kontijensi turun 100 persen, dan gangguan naik 21,87 persen.

Untuk penyelesaian gangguan Kamtibmas, pada tahun 2022 sebanyak 5.154 kasus, sedangkan tahun 2023 sebanyak 4.535 kasus. "Tren penurunan sebesar 619 kasus. Trend penurunan penyelesaian gangguan Kamtibmas pada tahun 2023 turun sebesar 619 kasus atau turun 12,01 persen," tandas Kapolda NTT.

Kapolda NTT berharap publik terus ikut berpartisipasi aktif dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan damai.

"Kami menyadari bahwa masih terdapat banyak kekurangan dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat sehingga capaian Polda NTT selama tahun 2023 merupakan pondasi dalam pelaksanaan tugas di tahun 2024," ujar Kapolda NTT.