Kasus Dugaan Pengrusakan Didamaikan Reskrim Polsek Insana
ntt.tribratanews.com- Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) pada satuan Polsek Insana, Polres TTU mendamaikan pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan, Kamis (23/3/2023).
Penyelesaian yang dilakukan pada siang hari mulai pukul 11.30 wita tersebut bertempat di ruang unit Reskrim Polsek Insana, Polres TTU. Hadir para korban dan pelaku yang terlibat serta keluarga terkait.
Penyelesaian secara Restorative Justice antara korban atau pelapor atas nama Yohanis Bala dengan pelaku atau terlapor atas nama Ronald Neonnub
Tindakan tersebut terkait dengan laporan Polisi sebagai berikut : Nomor : LP / B / *15* / III / 2023 / SPKT / SEK INSANA / RES TTU / POLDA NTT, tanggal 22 Maret 2023. Dalam kasus dugaan tindak pidana pengrusakan.
Dari hasil mediasi secara kekeluargaan, kedua belah pihak antara korban dan pelaku bersepakat untuk berdamai, dan kemudian dibuatkan Surat Pernyataan Perdamaian dan penarikan laporan terlampir.