BID HUMAS POLDA NTT KAMPANYEKAN NARKOBA DI SMA NEGERI 7 KUPANG
ntt.tribratanews.com ,- Pada masa remaja keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Walaupun semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba. Jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja.
Oleh karena itu Selasa (29/3/16) sekitar pukul 11.30 Wita personil Bidang Humas menyambangi SMA Negeri 7 Kupang untuk mengkampanyekan Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkoba dan Undang - Undang No. 5 tahun 2007 tentang Psikotropika.
Didampingi Duta Humas Polda NTT Dwy dan Lidya, Personil Bidang Humas polda NTT Penata Tingkat I Januari hutagaol ST. MM, menghimbau kepada generasi penerus bangsa Indonesia ini agar mengindari penggunaan narkoba yang akan merusak masa depan para pelajar SMA Negeri 7 Kupang.