Kasat Samapta Polres Belu Ingatkan Masyarakat Jauhi Perbuatan Yang melanggar Hukum
ntt.tribratanews.com - Kasat Samapta Polres Belu AKP I Ketut Setiasa, S.H., Ingatkan Masyarakat untuk menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Hal ini disampaikannya ketika melakukan patroli dialogis di seputaran kota Atambua, jumat (15/1/2021) kemarin.
Kegiatan patroli dialogis diawali dari kantor Polres Belu menuju pasar lama, pasar baru, wilayah Gerbades, Tulamalae dan kembali ke kantor.
Dalam kesempatan itu, Kasat Samapta Polres Belu mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kamtibmas dan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum.
"Jauhi perbuatan melanggar hukum seperti memalak, minum-minuman keras, balapan liar ataupun tindakan melanggar hukum lainnya. Itu yang Kita sampaikan ke masyarakat yang sedang ngumpul-ngumpul”, kata Kasat Samapta.
“Karena kalau ngumpul pasti saja ada timbul masalah terlebih kalau duduk sambil minum-minuman keras”, lanjutnya.
Terkait dengan wabah covid-19, anggota kepolisian mengajak masyarakat yang ditemuinya untuk disiplin menerapkani protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah.
Ia pun menjelaskan adapun lima poin protokol kesehatan yang wajib dipatuhi dalam memerangi covid-19 antara lain Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, membatasi mobilitas dan interaksi serta menjauhi kerumunan
"Selain 5 M, kita juga mengajak masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan sekitar lingkungan masing masing, mengkosumsi makanan yang sehat untuk meningkatkan imun tubuh serta melakukan olahraga ringan", jelasnya.
"Mudah-mudahan apa yang kita sampaikan dipatuhi karena angka penderita covid-19 di Belu sudah melonjak dimana ada banyak yang positif covid-19 bahkan ada yang meninggal dunia. Kalau sayang diri sendiri dan keluarga, maka tolong patuhi protokol kesehatan. Itu tadi yang kita minta dari msyarakat", tuturnya.