Tribratanewsntt
.
com
,-Sejumlah anggota Polres Belu dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Belu AKP Didid Wahyu Agustyawan,SH, rabu (13/12/17) pagi turun ke sejumlah tempat membagikan brosur kamtibmas untuk masyarakat.
Pembagian brosur dimulai dari simpang lima Atambua. Setiap pengendara yang tengah berhenti di lampu merah, menerima brosur berisi sejumlah himbauan tertulis dari Kapolres Belu AKBP Yandri Irsan, SH, SIK, M.Si, yang ditujukan untuk masyarakat, kaitan dengan perayaan Natal dan tahun baru 2018.
Bertolak dari simpang lima, Kasat Intelkam Polres Belu yang didampingi KBO Intelkam IPDA Taufan serta angggota Lantas dan Binmas, turun ke pasar baru dengan misi yang sama membagikan brosur kamtibmas kepada masyarakat yang beraktivitas disana.
“Mendekati Natal dan tahun baru, angka kriminalitas dan laka lantas cenderung meningkat. Untuk itulah, Bapak Kapolres Belu mengeluarkan himbauan kamtibmas ini yang sifatnya mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kamtibmas”kata Kasat Intelkam.
Adapun isi himbauan dalam brosur tersebut antara lain :
1. Kapolres Belu meminta kepada masyarakat agar senantiasa meningkatkan toleransi antar umat beragama serta menjaga ketertiban dan kewaspadaan terhadap gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan;
2. Mejelang akhir tahun tentunya warga masyarakat yang akan beribadah, berlibur dan meninggalkan rumah dalam keadaan kosong, jangan sampai hal ini dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum meninggalkan rumah antara lain:
– Amankan barang-barang berharga seperti uang dan perhiasan emas serta dokumen-dokumen penting dengan menitipkan kepada kerabat yang dapat dipercaya
– Matikan peralatan listrik yang tidak penting serta peralatan masak, dengan melepaskan regulator pada selang kompor gas
– Kunci semua pintu dan jendela rumah dengan baik, bila memungkinkan lengkapilah rumah anda dengan perangkat CCTV yang terhubung dengan internet sehingga bisa dikontrol dari manapun
– Beritahu dan titipkan rumah anda kepada tetangga terdekat yang tidak bepergian, dan jalin komunikasi dengannya selama anda bepergian.
3. Tidak membunyikan Kembang api dekat dengan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit serta pada saat pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal 2017.
4. Dihimbau untuk tidak mengemudi kendaraan baik roda dua, roda empat, roda enam saat mengantuk, mengonsumsi miras, mabuk mabukan yang dapat mengganggu ketertiban umum;
5. Dihimbau untuk tidak menggunakan knalpot Racing dan melakukan aksi kebut-kebutan di jalan yang dapat mengganggu Kamtibmas.