ntt.tribratanews.com -
Terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2016, Polres Sumba Barat telah mengamankan tersangka HRG (40) mantan Kepala Desa Tema Tana yang ada di Kecamatan Loli, Kabupaten Sumba Barat.
Perbuatan melawan hukum dilakukan oleh tersangka HRG pada saat ia masih menjabat sebagai Kepala Desa Tema Tana. Dimana selama masa jabatannya tersebut,
HRG terbukti menyalahgunakan kewenangannya dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 188.839.659,00.
Unit Tipikor Polres Sumba Barat melakukan penyelidikan tindak pidana korupsi yang terjadi di wilayah hukumnya telah mendatangi Tempat Kejadian Perkara, melakukan Pulbaket dan Puldata, berkoordinasi dengan Tim Audit Inspektorat Kabupaten Sumba Barat dan melaksanakan Audit Investigasi pada tanggal 6 sampai dengan 14 Desember 2017 lalu. Dan pada tanggal 25 Januari 2018, Unit Tipikor telah melakukan giat gelar perkara peningkatan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Tanggal 29 Januari 2018 juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi serta penyitaan barang bukti, yang kemudian dilanjutkan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Inspektorat Kabupaten Sumba Barat pada tanggal 7 Februari 2018. Tanggal 8 Februari 2018, Unit Tipikor telah melakukan panggilan terhadap tersangka HRG yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penahanan pada tanggal 13 Februari 2018 di Ruang Tahanan Polres Sumba Barat.
Pasal yang disangkakan terhadap HRG adalah Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK yang diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK.