Karorena Polda NTT Ikuti Vicon Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI) Bersama Srena Polri
ntt.tribratanews.com - Karorena Polda NTT Kombes Pol. R. D. Junaedi Supri Hartono didampingi Raijua Auditor III Itwasda Polda NTT Kombes Pol H.Y. Arief Satryo, S.I.K., mengikuti vicon dalam rangka menindaklanjuti Kegiatan Sosialisasi Survei Penilaian Integritas (SPI), Kamis (7/10/2021) pagi.
Kegiatan yang digelar di ruang Vicon lantai II Mapolda NTT ini juga dihadiri oleh Wadirlantas Polda NTT, Kabag RBP Rorena dan para Perwira Perwakilan dari masing-masing Bagian Satker Polda NTT.
Kegiatan vicon ini dibuka langsung Kepala Biro Reformasi Birokrasi Polri (Karo RBP) Staf Perencanaan Umum dan Anggaran (Srena) Polri Brigjen Pol. I Wayan Sunartha mengatakan hari ini bisa berkumpul di acara vicon pagi ini dalam rangka pemberian pemahaman terkait survei Integritas yang nantinya akan dilaksanakan oleh KPK atas permintaan dari Kemenpan RB.
"Perlu disampaikan kepada rekan-rekan semua survei yang nantinya akan dilaksanakan adalah terkait dengan persepsi anti korupsi yang digunakan oleh Kemenpan tersebut. Dimana untuk pelaksanaan survei tersebut nanti akan dilaksanakan oleh KPK dengan menggunakan Lembaga Survei dari Makles yang akan dilaksanakan kepada baik satker yang ada di Mabes dan di Polda dan ini semua satker-satker yang sudah ditentukan oleh Itwasum Polri", ujar Brigjen Pol. I Wayan Sunartha.
Dikatakannya, bahwa survei-survei ini digunakan untuk menilai PemRBP untuk Mabes Polri dan Zona Integritas untuk satuan kerja lainnya. Perlu diinformasikan bahwa dari Srena sudah melakukan mediasi tentang Peningkatan penilaian PemRBP bahwa di tahun 2020 memperoleh 76,33 persen. Mudah-mudahan Penguatan-pengutan yang telah dilaksanakan ditidaklanjuti sehingga di tahun 2021 bisa naik menjadi 80 persen ke atas sehingga bisa membuat kontribusi kepada Kesatuan Polri.
Setker yang telah ditetapkan oleh Itwasum Polri untuk di survei sebanyak 29 Satker Polda dan 22 Satker Mabes Polri. Dan kegiatan pada pagi ini akan diberikan informasi untuk disiapkan bagaimana nanti mengahadapi pelaksanaan survei oleh KPK tersebut.
Selanjutnya Itwasum Polri memberikan penekanan dan beberapa arahan terkait survei yang akan dilakukan oleh KPK menyampaikan bahwa tujuan Survei Penilaian Integritas (SPI) merupakan alat ukur yang dikembangkan oleh Direktorat Penelitian dan pengembangan komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dengan tujuan untuk mematahkan Resiko Korupsi.
Kasus korupsi Juga memiliki tantangan Tersendiri Karena sifatnya tersembunyi, sehingga kehadiran SPI di nilai sebagai salah satu Alternatif upaya pengukuran resiko Dalam kegiatan Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh KPK RI. Adapun Permasalahan Integritas pada umumnya terjadi dilingkungan K/L seperti Adanya perktek Calo, Nepotisme, Gratifikasi, suap promosi dan sistem anti korupsi yang masih rendah.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan Kedua atas undang-undang nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi pasal 6 huruf A,B dan C yang Mengamanatkan tentang upaya Pencegahan korupsi. Formulir Kerja sama Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 tentang kesediaan untuk Berpatisipasi Aktif dan Pertanyaan Person In Charge yang akan menjadi penghubung atas kegiatan Survei penilaian Integritas.
SPI merupakan Sub Komponen Penilaian Dalam PMRBP (Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi) Yaitu Pada subkomponen Pemerintah Yang bersih dan Bebas dari KKN Yang dilaksanakan oleh Kemenpan RB.
Responden SPI secara internal dan eksternal hanya diambil dari pengguna dan Unit kerja yang memberikan Layanan Publik-layanan perzinahan, pengadaan, konsultasi, koordinasi dengan pihak Ekstern. Ada 4 aspek SPI yakni Budaya Organisasi, Sistem Anti Korupsi, pengelolaan SDM dan pengelolaan anggaran.
Diakhiri arahan Karo RBP berharap untuk responden baik di internal maupun eksternal mampu menguasai dan mampu merepresentasikan apa yang diharapkan sehingga hasil pada pelaksanaan survei dapat berjalan dengan baik dan diharapkan hasil yang maksimal.