Karo PID Divhumas Polri Hadiri Kegiatan Update Data hasil Uji Konsekuensi terhadap Informasi yang Diikecualikan yang Digelar di NTT
ntt.tribratanews.com - Karo PID Divisi Humas Polri Brigjen Pol Drs. F.F.J Mirah hadir dalam kegiatan sosialisasi update data hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan bagi satker Pengembang pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang diikuti oleh Polda NTT, Polda NTB dan Polda Bali yang digelar Hotel Sotis, Jalan Timor Raya, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Selasa (31/7/2018).
Kegiatan ini, mengusung tema “ Akselerasi kinerja PID satuan kewilayahan guna menunjang tugas Humas Polri melalui update data hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan”, dibuka secara langsung oleh Wakapolda NTT Brigjen Pol Drs. Victor G. Manoppo, M.H dan dihadiri oleh Para Kabid Humas dari tiga Polda yakni Polda NTT, Polda Bali dan Polda NTB serta para pejabat Pengembang PID.
Pada kesempatan itu, Karo PID Divhumas Polri Brigjen Pol Drs. F. F. J. Mirah, membacakan sambutan Kadivhumas Polri. Dikatakan, sejak dimulainya reformasi organisasi Polri sampai saat ini kita sama-sama mengetahui dan merasakan pasang surut citra Kepolisian di mata publik. Citra ini dibentuk melalui pelayanan dan respon positif yang diberikan Polri kepada masyarakat terutama dalam bidang pemberian informasi yang akurat, terpercaya, mudah diakses dan up to date sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang mana kebebasan berpendapat telah diamanatkan dalam UU no 9 tahun 1998 yang memungkinkan setiap orang mengungkapkan opini, pendapat, swrra sikapnya terhadap suatu permasalahan.
Kebebasan berpendapat ini harus disampaikan dengan etika yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sejalan dengan tugas dan tanggungjawab yang diemban dalam memberikan informasi pelayananan kepada masyarakat.
“Saat ini peran dan fungsi kehumasan begitu penting terutama dalam rangka mewujudkan kepemipinan yang bersih dan transparan, merupakan target yang hendak diwujdkan oleh Polri. Dimana kepemipinan yang bersih dan transparan memangkas birokrasi dan meningkatkan profesionalisme Polri yang diwujudkan oleh tindakan-tindakan anggota Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat khususnya pelayanan di Humas Polri,”tutur Karo PID, Div Humas Polri.
Lanjut dikatakan, sehubungan dengan informasi yang dikecualikan tersebut,melalui kegiatan up date, hasil uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan ini, merupakan salah satu langkah yang harus dilakukan dengan alasan, berkembangnya masyarakat awan yang dulu hanya mendapatkan informasi secara konfensional, saat ini hanya dengan clik button, masyarakat sudah dapat secara bebas dan tanpa batas. Sesuai dengan kebutuhan organisasi Polri yang mengedepankan pelayanan prima.
“Polri sebagai badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi untuk mendapatkan informasi, kecuali informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi dapat menghambat proses penergakan hukum. Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada pemohon informasi publik dapat menggangu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat,”Tandasnya.