Kapolsek Noemuti Damaikan Suami Istri yang Bertikai
Kapolsek Noemuti, Iptu I Wayan Guna beserta jajaran berhasil mendamaikan kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh seorang suami berinisial BO (32) terhadap istrinya YSK (30) di Aula Mapolsek Noemuti, Jumat (8/4/2022).
Implementasi Restorative Justice dalam penegakan hukum unit reskrim Polsek Noemuti, Polres TTU itu dilakukan mulai pukul 10.30 wita. Bertempat di ruang Aula Mapolsek Noemuti. Kegiatan itu sehubungan dengan kasus tindak pidana KDRT yang terjadi pada, Selasa (05/4/2022) jam 07.00 wita wita di Desa Nibaaf, Kecamatan Noemuti-TTU.
Kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP/B/10/IV/2022/SPKT/Polsek Noemuti/Polres TTU/Polda NTT, tanggal 05 April 2022.
Hadir dalam giat tersebut Kapolsek Noemuti Iptu I Wayan Guna, Kanitres Polsek Noemuti Aipda Yohanes K. Mamoh, Kanit Binmas Polsek Noemuti Aipda Fabiano Kuftalan,S.Ip, KASPKT II : Bripka I.G.A.Tangeb Wija, pihak korba, pelaku dan keluarga kedua belah pihak.
Menurut Kapolsek Noemuti Iptu I Wayan Guna, dari hasil mediasi yang dilakukan oleh Polsek Noemuti terhadap korban dan pelaku dihasilkan kesepakatan bahwa pihak pelapor dan terlapor bersedia menyelesaikan masalah tersebut secara damai kekeluargaan.
Selain itu, pelaku mengakui perbuatan dan bersedia meminta maaf kepada istrinya. Istrinya menerima permintaan maafnya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada pihak manapun. "Pihak I berjanji bahwa apabila di kemudian hari melanggar Surat Pernyataan Damai maka pihak I bersedia di proses sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
Tindakan Kepolisian lainya saat mediasi, kata Kapolsek I Wayan Guna, yakni melakukan himbauan Kamtibmas, menghimbau agar tetap selalu mematuhi Prokes dan wajib mengambil bagian Program Vaksinasi Covid-19, membuat surat pernyataan damai serta membuatkan surat penarikan laporan polisi. Kegiatan mediasi selesai pukul 11.30 wita, berjalan aman dan lancar.