Kapolsek Amanatun Selatan Beri Imbauan Karhutla pada Warga
ntt.tribratanews.com - Kapolsek Amanatun Selatan, Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Ipda M. L. Peterson Riwu, S.H., memberikan imbauan kamtibmas kepada warga berupa bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).
Hal tersebut disampaikan ketika melakukan Kegiatan Sambang dan Penggalangan ke Tokoh Agama Katholik RD. Sebastian KEFI, Pr. di Paroki Santo Paulus Oinlasi, Kecamatan Amanatun Selatan, Kabupaten TTS, Senin (28/10/2019) kemarin.
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Amanuban Selatan memberikan imbauan Karhutla kepada Tokoh Agama (Romo) untuk bisa menyampaikan kepada umat dalam mencermati keadaan cuaca (musim panas) yang cukup ekstrim saat ini.
“Tujuaannya agar masyarakat mengerti tentang dampak yang ditimbulkan dari karhutla serta masyarakat diimbau agar pada saat akan membuka lahan tidak dengan cara dibakar apalagi saat ini kita mengalami musim panas”, ujar Ipda M. L. Peterson Riwu, S.H. saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2019) pagi.
Pembakaran hutan ada sangsi hukumnya sesuai dengan pasal 78 ayat (3) Undang Undang RI .No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, kesengajaan maupun kelalaian dapat dipidana kurungan dan denda milyaran rupiah.
"Mengingat hal tersebut dilarang oleh Negara, karena dampak yang ditimbulkan dari pembakaran tersebut dapat merugikan baik secara ekonomi, kesehatan dan merusak lingkungan hidup itu sendiri, itu yang saya sampaikan kepada mereka", terangnya.
“Karhutla merupakan tanggung jawab kita bersama, semua harus peduli karena dampaknya akan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat,” harapnya.
"Kegiatan ini juga untuk menjalin kemitraan dengan Tokoh Agama dalam rangka terjalinnya komunikasi, koordinasi serta kerjasama yang baik sehingga terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Hukum Polsek Amanatun Selatan", pungkasnya. (G)