ntt.tribratanews.com -
Penemuan sesosok mayat laki-laki inisial MR pelaku pembunuhan atas 3 (tiga) korban pada 2 (dua) pekan lalu, tepatnya tanggal 2 Desember 2017 di Kampung Waicoro, Desa Lokotali, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya telah menjawab kekhawatiran dan keresahan yang akhir-akhir ini melanda hati serta pikiran masyarakat Sumba. Begitu santernya pemberitaan tentang MR melalui media Facebook, telah membuat masyarakat Sumba ketakutan dan resah. Berita yang tak berimbang dan cenderung Hoax.
Banyak julukan yang disematkan pada sosok MR oleh pengguna media sosial, MR si pembunuh berdarah dingin, MR si pembunuh yang sakit jiwa (gila) dan masih banyak lagi, makin membuat masyarakat takut untuk melakukan aktivitas di luar rumah karena takut bertemu dan menjadi sasaran MR. Disini dibutuhkan kecerdasan kita dalam memaknai wadah berupa media sosial, tentang bagaimana menggunakan media sosial dengan bijak dan benar selaku pengguna serta penikmatnya, sehingga dapat memberikan manfaat positif bagi publik, bukan malah membikin sesuatu menjadi semakin runyam dan heboh.
Menyikapi kasus dan peristiwa yang selama 2 (dua) pekan ini menghiasi pemberitaan di wilayah hukum Polres Sumba Barat, seluruh jajaran yang tersebar di wilayah makin gencar melakukan giat patroli (pagi, siang, sore, malam) dan operasi. Semua ini bertujuan demi terciptanya Sumba yang damai, aman, nyaman dan tentram, sehingga masyarakat tak lagi merasa takut dan resah akan keberadaan pelaku pembunuhan. Pencarian MR terus dilakukan tanpa henti oleh seluruh jajaran personil yang tersebar di wilayah-wilayah.
Hingga pada hari ini Kamis (14/12/2017), puncak pencarianpun akhirnya membuahkan hasil dengan ditemukannya MR. Dimana hari ini sekitar pukul 11.00 Wita, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kodi Bangedo Bripka I Kadek Nata bersama Anggota telah melakukan pencarian MR di lokasi dekat kebun milik pelaku yang berjarak kurang lebih 300 meter dari TKP pembunuhan. Berdasarkan informasi dari beberapa warga, tim jajaran Polsek Kodi Bangedo dibantu dengan warga melakukan penggalian pada gua yang ada di sekitar lokasi dimana telah tertimbun batu.
Sekitar pukul 12.30 Wita, tim dan warga berhasil menemukan sesosok mayat di dalam gua yang mengenakan baju kaos lengan panjang dengan corak warna hitam putih bergaris, celana jeans pendek dengan muka tertutup kain Sumba (Kodi) berwarna biru. Dengan temuan ini tim dan warga melanjutkan penggalian guna membuat jalur untuk memudahkan serta memperlancar proses evakuasi mayat yang diduga pelaku pembunuhan, yaitu MR. Pada pukul 14.40 Wita, tim identifikasi Polres Sumba Barat yang dipimpin langsung oleh Kanit Buser Bripka Dekris Matta tiba di lokasi penemuan mayat guna membantu proses evakuasi yang selanjutkan dilakukan dengan identifikasi terkait kepastian identitas mayat.
Dengan kondisi mayat yang sudah rusak serta kulit juga telah mengelupas, tim identifikasi memastikan mayat tersebut adalah MR pelaku pembunuhan. Ditambah keterangan dari keluarga pelaku, yaitu SH dimana ia juga meyakini dan membenarkan bahwasanya mayat tersebut adalah MR apabila dilihat dari postur tubuh, rambut dan juga pakaian yang dipakainya sama dengan terakhir kali yang dipakai MR. Sekitar pukul 15.30 Wita, jenasah MR akhirnya dipindahkan ke rumah keluarga yang ada di Kampung Pokaka, Desa Lokotali, Kecamatan Kodi Balaghar, Kabupaten Sumba Barat Daya untuk disemayamkan secara layak.
Dengan ditemukannya pelaku pembunuhan MR, besar harapan keluarga besar jajaran Polres Sumba Barat dapat mengembalikan rasa aman dan nyaman masyarakat akan kekhawatiran serta keresahan yang mereka alami akhir-akhir ini. Satu hal yang dipastikan, Polres Sumba Barat dibawah kepemimpinan AKBP Muhamad Erwin tak akan berhenti melakukan giat preventif berupa patroli dan operasi demi terciptanya wilayah hukum Polres Sumba Barat yang kondusif. Satu pesan kami bagi para pengguna media sosial facebook untuk lebih bijak dalam memanfaatkan wadah yang telah disediakan guna mendukung kemajuan dan keamanan Sumba tercinta, ujar AKBP Muhamad Erwin. Karena saat ini telah diberlakukan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dimana melalui UU ini Polisi dapat menindak dan menjerat secara hukum bagi para pengguna media sosial yang menyebarkan berita Hoax, apalagi dapat mengganggu kestabilan keamanan suatu wilayah hukum, tambah pemangku hukum Polres Sumba Barat ini.