Kapolres Imbau Masyarakat Legalkan Kepemilikan Tanah
ntt.tribratanews.com,- Berkenaan dengan sengketa tanah yang terjadi antara dua pihak bertikai E dan PAW yang sudah berlangsung sejak tahun 2017, hari ini Rabu (07/02/2018) Kanit Pidum dan Piket Reskrim bersama anggota Polsek Katikutana yang dipimpin oleh Kanit Provost Polsek Katikutana Ipda Sumarmo telah melaksanakan pengamanan proses pengembalian tapal batas tanah milik E yang berlokasi di Pantai Aili.
Gelar pengamanan pada proses pengembalian tapal batas yang dilakukan oleh jajaran Polsek Katikutana ini merupakan tindak lanjut atas laporan dari E, terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan PAW. Demi memastikan kepemilikan atas sebidang tanah yang diakui oleh kedua belah pihak bertikai, turun langsung pada proses pengukuran yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sumba Tengah.
Disini BPN menjalankan fungsinya selaku lembaga pemerintah non kementerian di Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama pelaksanaan pengamanan oleh tim dari Polsek Katikutana, situasi dan kondisi terbilang cukup kondusif dan tertib.
Menyikapi seringnya terjadi perselisihan yang disebabkan karena urusan sengketa tanah di masyarakat, AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK, MH menghimbau masyarakat untuk lebih melek hukum, khususnya di bidang pertanahan. Beliau berharap agar masyarakat yang ada di wilayah hukum Polres Sumba Barat untuk segera melegalkan kepemilikan harta tidak bergeraknya ini dengan mengurus sertifikat sesuai yang telah diatur oleh BPN.
" Semua ini bertujuan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, mengingat karena harta bisa berdampak fatal bagi si pemilik, keturunannya dan orang lain " pungkas AKBP Gusti.