Kapolres Belu dan Kepala Bea cukai Atambua Gelar Konferensi Pers Kasus Penyelundupan 4.874 butir pil jenis ekstasi
ntt.tribratanews.com,- Kepolisian Resor Belu bersama Bea Cukai Atambua, menggelar Konferensi Pers terkait kasus tindak pidana penyelundupan 4.874 butir pil jenis ekstasi dari Timor Leste ke Indonesia, Rabu (26/6/19).
Konferensi pers yang digelar pukul 11.00 WITA di aula Wira Satya Polres Belu, dipimpin Kapolres Belu, AKBP Christian Tobing, S.I.K,M.Si, didampingi Kepala Bea Cukai Atambua, Tribuana Wetangterah dan Kepala BNNK Belu, Ferdinandus Bone Lau.
Kapolres Belu mengungkapkan, kasus penyelundupan narkoba seberat 1,861 Kg oleh dua warga Timor Leste berinisial JSP, laki-laki (34) dan AS, perempuan (31) yang terjadi Rabu (29/05/2019), saat ini telah memasuki tahapan penyidikan oleh Polres Belu.
“Sudah masuk tahap penyidikan dan tidak lama lagi Kita kirimkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Atambua. Karena melibatkan negara asing, untuk proses penyelidikan dan penyidikannya Kita selalu berkordinasi dengan penyidik Polda NTT dan pihak Timor Leste”ungkap Kapolres Belu.
Lebih lanjut, Kapolres Belu menjelaskan, hasil penyelidikan Polisi, Pil Ekstasi yang berhasil digagalkan pihak Bea Cukai Atambua di PLBN Motaain bulan Mei kemarin, berasal dari seorang warga negara Filipina berinisial JG yang saat ini sudah ditangkap Kepolisian Timor Leste (PNTL).
Selanjutnya barang haram tersebut diberikan kepada tersangka JSP dan AS untuk diselundupkan ke Indonesia.
Rencananya narkoba senilai Rp. 4 Milyar 874 juta itu, dibawa ke Jakarta melalui Kupang oleh HS.
“Berangkat dari penangkapan kedua tersangka, Kita lakukan pengembangan dan memperoleh informasi kalau narkoba tersebut berasal dari JG, warga Filipina yang tinggal di Timor Leste. Yang bersangkutan (JG) menggunakan jasa kurir yakni tersangka JSP dan AS, membawanya masuk ke Indonesia untuk kemudian niatnya diteruskan ke temannya di Kupang”kata Kapolres Belu.
“Namun belum sampai di Kupang, keduanya beserta barang bukti diamankan petugas bea cukai di PLBN Motaain. Untuk tersangka lain yakni HS yang menunggu barang tersebut di Kupang, sudah Kita tangkap dan kemudian diserahkan ke Ditres Narkoba Polda NTT guna penyidikan lebih lanjut”terang Kapolres Belu.
Menurut Kapolres Belu, keberhasilan penggagalan upaya penyelundupan narkoba ini merupakan hasil kerja bersama lintas sektor demi menjaga wilayah perbatasan NKRI dari masuknya barang-barang berbahaya bagi masyarakat.
Selain tersangka, barang bukti juga dihadirkan dalam konferensi pers antara lain 4.874 butir ekstasi yang dikemas dalam plastik, satu Unit Mesin Print Merk Epson warna Putih, satu Unit HP Samsung tipe j7 warna putih dan uang tunai 90 US Dollar (1 lembar pecahan 10 US Dollar, 4 Lembar pecahan 20 US Dollar).
Konferensi pers ini juga dihadiri Kasat Narkoba Polres Belu dan anggota, pegawai bea cukai Atambua, staf BNNK Belu serta insan pers baik lokal maupun nasional.(*/Nola)