Kapolda NTT Minta Dukungan Pemda Belu Dalam Memberikan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Masyarakat
Tribtatanewsntt.com - Kapolda NTT Irjen Pol. Drs. Johni Asadoma, M.Hum., meminta dukungan pemerintah daerah Kabupaten Belu dalam memberikan rasa aman serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT saat memberikan arahan umum kepada Pemda Kabupaten Belu di aula Hotel Matahari Jalan Ade Irma Suryani, Beirafu, Kecamatan Atambua Barat, Kamis (8/12/2022).
Kegiatan itu juga dihadiri oleh Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, SpPD-KGEH, FINAS, Wakil Bupati Belu, Dandim 1605 Belu, Wadan Satgas Pamtas RI-RDTL Yonif Raider Khusus 744 /SYB, Danki Kikav KKA Kavaleri Atambua, Dan Subdenpom Ix/13 Atambua, Sekda Kabupaten Belu, Para OPD Kabupaten Belu, Para Camat se-kabupaten Belu, Para Luraj se-kabupate Belu, Tokoh agama dan Tokoh masyarakat.
Hadir mendampingi Kapolda NTT pada kesempatan itu, Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto, S.I.K., bersama Irwasda Polda NTT Kombes Pol Zulkifli, S.S.TmK., S.H., M.M, dan beberapa pejabat utama Polda NTT.
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Bupati Belu yang menyampaikan ucapan Terimakasih kepada Kapolda NTT dan rombongan atas kunjungan di Kabupaten Belu.
"Sampai dengan saat ini kami selaku pemerintahan daerah Kabupaten Belu Selalu menjalin hubungan baik dengan Kepolisian khususnya dengan Resor Belu", ucap Bupati Belu.
Sementara itu, Kapolda NTT juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati, Pimpinan Instansi dan segala unsur yang hadir atas dukungan kepada pihak Kepolisian khususnya di Polres Belu.
"Saya mengajak Pemerintah daerah untuk saling membatu menjaga kamtibmas agar dapat maksimal melakukan pembangunan daerah", harap Kapolda NTT.
Dalam kesempatan itu juga, Kapolda NTT juga memperkenalkan diri dan menyampaikan Biografi Pribadi sampai dengan menjadi Kapolda NTT.
Selain itu Kapolda juga menjelaskan tugas pokok dan fungsi Polri yang sangat luas dan menyentuh berbagai bidang kehidupan menyentuh berbagai kepentingan-kepentingan.
"Tugas pokok Polri tertuang di dalam konstitusi kita khususnya di pasal 30 ayat 4 undang-undang Kepolisian Republik Indonesia yang bertugas melindungi mengayomi dan melayani masyarakat. Hukum tugas ini sudah tercantum dalam undang-undang Dasar 1945 dijabarkan lagi di dalam undang-undang kepolisian nomor 2 tahun 2002 memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat hukum melindungi dan mengalami serta melayani masyarakat", jelasnya.
Di lihat dari tupoksi itu, Kapolda NTT mengatakan bahwa tugas Polri begitu luas dan besar yang dapat menyentuh berbagai macam kepentingan baik itu kepentingan kehidupan dalam bermasyarakat dan bernegara.
Jenderal Bintang Dua di Polda NTT juga meminta dukung dari segenap komponen masyarakat termasuk dengan instansi-instansi terkait dalam memberikan rasa aman serta menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat.
"Tugas memelihara Konstitusi merupakan tugas utama dan tugas pokok Polri. Untuk itu Polri tidak bisa berkerja sendiri. Perlu adanya dukungan dari segenap komponen masyarakat termasuk dengan instansi-instansi terkait dalam memberikan rasa aman dalam menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat", pintanya.
Dijelaskannya bahwa TNI bertugas dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan wilayah NKRI sedangkan Polri bertugas di dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dan negara yang aman.
"Tugas ini merupakan tugas yang masuk dalam hukum dan konvensi internasional di negara manapun juga itu dua pilar ini ada negara yang bersangkutan tujuannya adalah agar pemerintah dapat melaksanakan tugas pemerintah termasuk di daerah", jelasnya.
"Kami datang dan kami ada untuk mendukung fungsi pemerintah dalam membangun daerah ini dengan aman dan lancar", terangnya.
Ditambahkannya bahwa Fungsi memelihara Kamtibmas itu bisa di implementasikan. Dimana melihat anggota Polri yang melakukan tugas-tugas pengamanan, penjagaan dan pengaturan-pengaturan lalu lintas sehingga segala sesuatu berjalan dengan tertib. Berjalan dengan tugas porsinya sesuai aturan.
"Polri selalu siap siaga atau stand by Apabila ada gangguan maka Polri akan menuju TKP dan tugas penegakan hukum bila ada pelanggaran maka Polri mempunyai kewenangan untuk memprosesnya", tandasnya.
Kegiatan diakhiri dengan pertukaran cendramata oleh Kapolda NTT dan Bupati Belu dilanjutkan dengan Foto bersama.