Kapolda NTT Brigjen Pol. Drs. Endang Sunjaya S.H., M.H. membuka kegiatan Press Release Akhir Tahun 2015 dengan wartawan desk Polda NTT , Kamis 31/12/2015 yang bertempat di Suba Suka Paradise pukul 09.00 WITA . Kegiatan yang juga dihadiri Walikota Kupang Bapak Jonas Salean dan para pejabat utama Polda NTT merupakan kegiatan rutin akhir tahun yang diselenggarakan Polri dalam hal ini Polda NTT.
Disisi lain juga sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi Polri / Polda NTT kepada masyarakat dalam menyampaikan informasi publik yang berkaitan dengan situasi dan kondisi kamtibmas terkini serta evaluasi implementasi kegiatan yang menjadi atensi publik yang perlu direspons secara obyektif melalui media siaran pers ini.
Kapolda NTT menyampaikan bahwa trend gangguan kamtibmas di tahun 2015 yang berjumlah 7.973 kasus ini mengalami penurunan dibandingkan tahun 2014 yang berjumlah 8.869 kasus atau sekitar 10,10% dari tahun sebelumnya. Sedangkan untuk penyelesaian kasus ditahun 2015 yang berjumlah 4.905 kasus naik 7,73% dari tahun 2014 yang berjumlah 4.553 kasus . Kapolda NTT juga menambahkan bahwa Mabes Polri dan Polda NTT juga membuat terobosan baru dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan digelarnya secara serentak diseluruh indonesia Grand Launching perpanjangan SIM dan STNK online pada tanggal 6 desember 2015 lalu.
Kemudian untuk Malam pergantian Tahun Kapolda Nusa Tenggara Timur memberikan Himbauan antara lain :
-
Rayakan malam pergantian Tahun Baru 2016 dengan suka cita dan kesederhanaan .
-
Hindari mengkonsumsi minuman keras dan narkoba .
-
Tetap disiplin dalam berkendara dan menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas
-
Masyarakat berperan aktif dalam menjaga dan mengamankan malam tahun baru sehingga bisa berjalan tertib dan lancar .
Demikian informasi yang disampaikan bapak Kapolda NTT dalam Jumpa pers tersebut , terakhir Kapolda NTT menambahkan dengan segala keterbatasan yang ada Polda NTT selalu berusaha yang terbaik untuk memberikan perlindungan , pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.