Kapolda NTT Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga: Komitmen Tegas Terhadap Keadilan dan Hukum
ntt.tribratanews.com - Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga, S.H., M.A., menegaskan kebijakan tegas terhadap pelanggaran hukum, termasuk pembuangan limbah berbahaya dan korupsi.
Dalam konferensi pers akhir tahun 2023, Minggu (31/12/2023) ia menyampaikan bahwa kasus yang dipotret oleh media terkait pembuangan limbah berbahaya akan ditindak sesuai aturan dan hukum yang berlaku.
"Kita tidak main-main dengan kasus. Siapapun yang bersalah pasti kita proses, sesuai dengan aturan dan hukum yang ada. Kita negara berdasarkan hukum, sapa pun pasti saya proses, itu kebijakan saya," tegas Kapolda NTT.
Beliau juga menjelaskan bahwa dalam aturan Polri terdapat Perkap Nomor 8 tentang Restorative Justice, yang menekankan pendekatan secara kekeluargaan dalam penanganan kasus.
Terkait dengan kasus korupsi, Kapolda NTT menyatakan akan membidik laporan-laporan yang ada untuk melakukan penyelidikan dan mencegah penyimpangan demi menyelamatkan keuangan negara.
Dalam upaya penanggulangan premanisme, Kapolda NTT menekankan kehadiran hukum dan polisi di tengah masyarakat sebagai petugas hukum yang hidup bersama masyarakat.
Strategi yang dilakukan oleh Polri melibatkan pendekatan preemtif dan preventif sebagai langkah awal, dengan penanganan humanis pada awalnya. Jika pendekatan tersebut tidak berhasil, tindakan hukum sesuai dengan dasar hukum yang berlaku akan diberlakukan.
"Saya punya kebijakan semua pelanggaran hukum bagi saya harus serius ditangani meskipun ada kasus yang harus Restorative Justice," tambah Kapolda NTT.
Konferensi pers akhir tahun 2023 ini merupakan forum dialog antara Polda NTT dan wartawan Desk Polda NTT dari berbagai media, baik nasional maupun lokal.
Kapolda NTT berharap kegiatan ini mempererat kerja sama, memberikan masukan, dan menjadi ajang silaturahmi antara Polri di Polda NTT dengan awak media.