Kapolda NTT : Ada Tujuh Kasus Menonjol yang Ditangani Polda NTT
ntt.tribratanews.com ,- Pada konferensi Pers dengan wartawan Desk Polda NTT. Kapolda NTT menyampaikan bahwa ada tujuh kasus yang menonjol yang terjadi pada tahun 2018 ini.
Kasus yang pertama yaitu kasus Korupsi (kasus tunggakan) dimana kasus merupakan tunggakan kasus tahun 2017 lalu, yakni kasus korupsi PLTS Kabupaten Rote Ndao dan Pungli di PT. Pelni Cabang Kupang.
“BP (Berkas Perkara) masih bolak-balik dan saat ini penyidik telah mengirim balik Berkas Perkara ke JPU” Ujar Kapolda NTT saat konferensi Pers dengan wartawan desk Polda NTT, Kamis (28/6/18).
“Besarnya uang negara yang telah diselamatkan dan disetor ke Kas Negara sebesar Rp. 107.335.125,00 (Seratus tujuh juta tiga ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh lima rupiah)” Ungkap Kapolda.
Berikutnya Kasus Narkoba dimulai dengan penangkapan tersangka kasus Narkotika jenis Shabu an.Y N (36), AG (37), K.Y (45) semuanya Laki-laki. Barang Bukti (8B) berupa empat buah paket Shabu seberat 36 gram dan Keberhasilan Polres Manggarai dalam mengamankan dua orang WNA asal Parancis.
“keduanya berinisial Mr. L (30) dan Mrs.l (23), yang diduga dengan sengaja menanam tanaman Ganja di rumah kontrakannya dengan tinggi sekitar 70 sd 90 cm” Jelas Kapolda.
Yang Ketiga Kasus Perjudian, ditangkapnya tujuh tersangka kasus judi kupon putih (angka dan sio) an. HB alias AH (laki, 69), AZM alias A (laki, 46), PM alias P(laki, 46), DAB alias D (Pr, 43), SK alias A (Ik, 45), W A T alias A (Ik,72), NHT alias L (Pr,65).
“Modus operandi, para pemain mengirim angka dan sio ke handphone para pengecer lalu meneruskan kepada pengelola permainan judi dengan mentransfer uang angka dan sio via ATM ke beberapa rekening milik Bandar Angka dan sio tersebut diteruskan oleh pengelola judi ke salah satu situs judi online singapura melalui laptop” Ujarnya.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara diperkirakan omset per hari mencapai Rp. 100 000.000.00 (Seratus juta rupiah).
Berikutnya Kasus Penipuan yang dilakukan tiga orang tersangka penipuan casis Bintara Polri yang dilakukan terhadap Elkana Bait (Casis Bintara Polri). Tersangka berinisial H (lk, 38), M A (Ik, 30), S (Ik, 20). Modus Operandinya, tersangka berinisial H mengaku sebagai Kompol Harun dari Mabes Polri, menghubungi Elkana Bait dan memberitahukan bahwa ada penambahan kuota penerimaan sebanyak sepuluh orang dan akan mempertemukan Elkana Bait dengan Kapolda NTT dengan meminta uang sebesar Rp. 85.000.000,00.
Yang kelima Kasus Penculikan yang dilakukan empat tersangka kasus penculikan bocah berusia empat tahun inisial RM yang sedang bermain di depan rumahnya. Tersangka berinisial RK, CN, SR, dan T. Otak pelaku adalah RK (Ibu) dan TVH alias T (putra sulungnya).
Selanjutnya Kasus Perdagangan Orang, ditangkapnya tiga orang tersangka berinisial TM, PB dan AT kasus human trafficking yang mengirim Korban berinisial MK (Pr, 34) asal kab. TTS ke Malaysia untuk dipekerjakan sebagai pembantu rumah tangga yang kemudian mendapatkan penganiayaan dari majikannya sehingga korban mengalami luka berat dan meninggal dunia
Kasus yang terakhir adalah Penyeludupan orang Asing. Ditpolair Polda NTT telah mengamankan Kapal Kusum beserta tujuh WNA asal China tanpa paspor. Selanjutnya dinterogasi dan diidentifikasi identitas para WNA Saat ini tujuh WNA sudah diserahkan ke pihak Imigrasi Kupang.
“Modus operandinya adalah mencari Suaka ke Selandia Baru. Para pelaku penyelundupan orang masih dalam proses Lidik Satgas People Smuggling Polda NTT” Pungkas Kapolda NTT.