KAMPANYE NARKOBA POLDA NTT SASAR KAWASAN WISATA

KAMPANYE NARKOBA POLDA NTT SASAR KAWASAN WISATA

ntt.tribratanews.com, - Senin (18/4/16) Personil Bidang Humas Polda NTT mengkampanyekan Undang – Undang no. 35 tahun 2009 tentang narkoba, Undang – Undang No. 5 tahun 2007 tentang Psikotropika. Kali ini di Kawasan Wisata Gua Monyet Tenau Kupang, Duta Humas Polda NTT Dwi Agusteni Foes menghimbau kepada para pengunjung untuk sama - sama memberantas narkoba.

Dalam kegiatan kampanye Narkoba dalam rangka operasi bersinar 2016 tersebut Dwi membagikan Leaflet yang berisikan bahaya - bahaya narkoba dan jenis - jenis narkoba sehingga masyarakat kota kupang bisa mengetahui dampak - dampak negatif dari penyalahgunaan penggunaan narkoba.

"Kami mengajak mayarakat Kota Kupang agar menjauhi narkoba dan apabila ada keluarga yang sudah menjadi pengguna segera dilaporkan untuk direhabilitasi sedini mungkin sehingga tidak menjadi pecandu narkoba" Ujar Bripka Mersi Paa selaku Katim 1 Satgas kampanye narkoba Polda NTT.