Kabidkum Polda NTT Buka Kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Hukum Tingkat Polres dan Jajaran Polda NTT
ntt.tribratanews.com,- Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H. membuka kegiatan Sosialisasi Hukum Tingkat Polda dan Polres Jajaran Polda NTT di Hotel Sylvia Kupang, Jumat (28/10/22).
Kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh para penyidik reskrim baik itu Krimum, Krimsus dan Narkoba, Propam dan Sikum Polres jajaran Polda NTT.
Adapun materi yang disampaikan adalah Undang-Undang No. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, Perkap No. 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasrakan keadilan Restoratif, Perkap No. 8 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standar HAM dalam penyelenggaraan tugas Polri dan Perkap No. 2 tahun 2017 tentang tata cara pemberian bantuan hukum oleh Polri kepada anggota Polridan keluarga.
Dalam sambutannya Kabidkum Polda NTT Kombes Pol. Halasan Roland Situmeang, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pelatihan hukum diharapkan peserta dapat membantu Polri sebagai lembaga, anggota dan keluarganya sehingga dapat menyelesaikan permasalahan hukum melalui peradilan maupun di luar peradilan.
“Maksud dan tujuan diselenggarakan kegiatan ini agar dapat meningkatkan kapasitas diri setiap peserta dalam melaksanakan tugas sebagai penyidik Reskrim, Propam dan Sikum dalam menciptakan dan meningkatkan kinerja guna membangun SDM Polri yang berkualitas, unggul dan kompetetif"ujar Kabidkum Polda NTT.
Kepada para narasumber juga, Kabidkum meminta agar dalam penyampaian materi diisi juga dengan sesi dialog dan tanya jawab.
"Selesai materi silahkan berdialog dengan pemateri sehingga apa yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan tugas selama ini dapat kita cari solusinya bersama-sama"pungkas Kabidkum.
Untuk diketahui kegiatan sosialisasi dan pelatihan ini akan diselenggarakan selama tiga hari.