Kabidhumas Polda NTT : Kasus Penganiayaan Terhadap Wartawan di Flotim Sedang Diproses Polisi
ntt.tribratanews.com - Agustinus Lamahoda (32), yang merupakan seorang wartawan di Kabupaten Flores Timur (Flotim) menjadi korban penganiayaan dan pengancaman saat melakukan peliputan kunjungan Rombongan Komisi C DPRD Flotim di Desa Lembunga, Kecamatan Klubagolit, Flotim, Sabtu (16/1/2020) lalu.
Korban pada hari yang sama telah melaporkan kejadian ini di Polsek Adonara, Polres Flotim. Terduga pelaku yang dilaporkan korban yakni, D (45), swasta, asal
Desa Karing Lamalou, Kecamatan Adonara Timur, Kabupaten Flotim, guna diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Polisi telah menerima laporan dan membuat Laporan Polisi dan Visum Et repertum serta mencatat nama dan para saksi", ucap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H saat dikonfirmasi, Selasa (19/1).
Menurut Kabidhumas Polda NTT, kasus Penganiayaan dan pengacaman terhadap wartawan ini sedang diproses Polsek Adonara, Polres Flotim.
Korban Agustinus Lamahoda melaporakan kasus ini dengan Laporan Polisi LP / 02 / I / 2021 / NTT / Res Flotim / Sek Adonara tanggal 16 Januari 2021.
Dijelaskan bahwa, kasus ini berawal ketika korban ikut melakukan peliputan kunjungan Kerja Reses para rombongan DPRD Kabupaten Flotim komisi C dan selanjutnya mengecek perkembangan Pengerjaan Proyek Puskesmas Lambunga.
"Setelah selesai kegiatan Kunker oleh korban hendak berpamit pulang dengan rombongan Komis C DPRD Kabupaten Flotim, namun dalam perjalanan pulang korban dihadang oleh terlapor dan mengancam korban serta melakukan tindakan kekerasan terhadap korban dengan meramas mulut korban", terang Kabidhumas Polda NTT.
Tidak puas dengan itu, pelaku pun menarik korban menuju lokasi proyek Puskesmas Lambunga dan berteriak kepada para pekerja dengan kata - kata "gara - gara dia ini makanya Komisi C DPRD Kab.Flotim turun kelokasi dan melakukan pengecekan fisik bangunan yang bermasalah ini".
"Mendengar hal itu, para pekerja proyek spontan menemui Korban dan melakukan pemukulan terhadap korban dibagian pipi kiri sebanyak satu kali menggunakan kepalan tangan", pungkasnya.