Kabidhumas Polda NTT : Berkas Perkara Kasus Terbakarnya Kapal Cantika 77 Dinyatakan Lengkap, Hari Ini Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

Kabidhumas Polda NTT : Berkas Perkara Kasus Terbakarnya Kapal Cantika 77 Dinyatakan Lengkap, Hari Ini Tersangka Dilimpahkan Ke Kejaksaan

ntt.tribratanews.com - Berkas perkara kasus kecelakaan laut terbakarnya kapal Express Cantika 77 yang terjadi pada Senin (24/10/2022) lalu. dinyatakan lengkap (P21). Dan hari ini tersangka EP (50) akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Hal ini diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., didampingi Wadirreskrimum Polda NTT AKBP Albertus Andreana, S.I.K., saat Konferensi Pers di Lobi Bidhumas Polda NTT,  Jumat (9/12/2022).

"Kami akan menyampaikan informasi berkaitan dengan perkembangan hasil penyidikan kasus tindak pidana kecelakaan Kapal/terbakarnya kapal motor penumpang Express Cantika 77 pada tanggal 24 Oktober 2022 di perairan Naikliu Desa Amfoang, Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang tepatnya pada titik Koordinat “090 28”15’ S. 1230 46” 39’ E,  Hasil penyidikan, pemberkasan dari Ditreskrimum dan Ditpolairud Polda NTT kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi NTT pada tanggal 8 Desember 2022 berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini akan tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan", ucap Kabidhumas Polda NTT.

Kabidhumas Polda NTT menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berkat kerjasama dari tim khusus untuk percepatan penanganan.

"Penyelidikan kasus ini adalah kerja sama dari Direktorat Krimum dan Direktorat Polair. Jadi ketika itu kemudian dibentuk tim khusus untuk peneganan dan percepatan hasil ungkap kasus ini yang prosesnya mungkin rekan-rekan sudah mengikuti bagaimana kita berkoordinasi dengan Labfor Bali kemudian BPKP bersama-sama dengan Ditpolairud", jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wadirreskrimum juga menyampaikan bahwa setelah satu bulan berjalan kasus terbakarnya kapal Express Cantika 77 dinyatakan lengkap atau pun p21 dengan nomor Nomor : B-2689/N.3.1./Eku.1/12/2022, tanggal 08 Desember 2022.

"Jadi kemarin dari Kejaksaan menyatakan tersangka nahkoda sudah dinyatakan p21 dan meminta kita segera melakukan tahap II. Hasil kerjasama, kordinasi dan komunikasi dengan kejaksaan nanti setelah kita laksanakan Press Release ini Kita langsung melaksanakan tahap II ke Kejaksaan", ungkap Wadireskrimum Polda NTT.

Aparat penyidik Ditreskrimum Polda NTT mengembangkan pemeriksaan soal adanya kemungkinan tersangka lain dalam kasus tindak pidana kecelakaan kapal terbakarnya kapal motor penumpang express Cantika 77.

"Kemungkinan tersangka lain masih dalam tahap pengembangan ini. Untuk saat ini baru nahkoda yang menjadi tersangka dan berkasnya P21," ujarnya.

Disebutkan kalau saat ini baru nahkoda kapal yang menjadi tersangka karena melanggar aturan

"Ada indikasi ketidak layakan kapal serta adanya konsleting di kapal menjadi alasan utama dan penyebab kapal terbakar," tambahnya.

Kasus ini ditangani polisi sesuai laporan polisi nomor LP/B/336/X/2022/SPKT/Polda NTT, tanggal 25 Oktober 2022 tentang dugaan tindak pidana kecelakaan kapal/terbakarnya kapal motor penumpang Express Cantika 77.

Senin (24/10/2022) sekitar pukul 11.10 Wita, KM Express Cantika 77 bertolak dari Pelabuhan Tenau Kupang  menuju pelabuhan Kalabahi Kabupaten Alor dengan mengangkut penumpang sesuai dengan manifes awal sejumlah 167 orang.

Kapal dinakhodai Edwin Pareda dan 9 ABK kapal yakni Nathan L. Uly Lede (KKM), Defren Jonior Toelaka (Mualim I), Demianus Hendrik Mustamu (juru mudi), Thomas Kakiay (juru mudi), Extrfano Wiliam Thenu (masinis I), Luha Hepe (kelasi I), Matusalak Malese (oiller), Eduard Samuel Porhonowey (kelasi) dan Raymond Gasperzs (oiller).

Setelah kapal bertolak saat itu ada informasi dari agen kepada Demianus Hendrik Mustamu ada penambahan penumpang sehingga jumlahnya sebanyak 226 orang.
KM Express Cantika 77 mendapatkan surat persetujuan berlayar (SPB) dari KSOP Klas III Kupang nomor  SPB.IDKOE.1022.0000100 tanggal 24 Oktober 2022.

Dalam pelayaran, sekira pukul 13.20 Wita di perairan Naikliu Desa Amfoang Kecamatan Amfoang Utara Kabupaten Kupang tepatnya pada titik Koordinat “090 28”15’ S. 1230 46” 39’ E, salah satu ABK Nathan L Uly Lede selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) melihat ada kepulan asap diatas atap anjungan kapal (Top Dek) KM Express Cantika 77.

Ia menyampaikan kepada nakhoda  Edwin Pareda dan langsung menghentikan kapal.

Edwin memerintah ABK agar memadamkan api dengan alat pemadaman api ringan ( APAR) sebanyak 12 botol.
Tidak dilakukan pemadaman dengan menggunakan hydran karena pompa air hydran rusak sebelumnya,sehingga api tetap membakar atap anjungan kapal (Top Dek).

Api semakin melebar hingga ke bagian dek kapal lainnya.

tindakan lain yang dilakukan nakhoda adalah memutar balik kapal dengan kecepatan tinggi menuju daratan terdekat, namun tidak berhasil sampai ke daratan karena semua kabel hendel yang berada di top dek sudah terbakar habis sehingga mesin kapal mati total.

Nakhoda dan ABK memerintahkan kepada semua penumpang untuk meninggalkan kapal dengan cara melompat ke laut menggunakan alat keselamatan life jacket dan life buy.

Selain itu digunakan juga life raft. Saat itu Edwin Pareda  sempat mengirimkan video kepada pemilik kapal Johny D3 Queltjo dan menghubungi KSOP Klas III Kupang Bobi Carlos meminta bantuan dengan telepon genggam miliknya karena alat komunikasi pada kapal sudah tidak dapat digunakan (semua kabel telah terbakar).

Atas kejadian tersebut, ada 20 orang penumpang yang meninggal dunia dan penumpang yang hilang sebanyak 17 orang.

Penumpang yang selamat sebanyak 324 orang dari total penumpang secara keseluruhan sebanyak 361 orang.

Hingga saat ini saksi-saksi yang sudah diperiksa sebanyak 31 orang.  

"Kita juga amankan 45 item barang bukti yang kita serahkan ke jaksa  saat pelimpahan," ujar Wadir Reskrimum Polda NTT.

Tersangka Edwin Pareda (50) menjadi tersangka. Ia dijerat pasal 302 ayat (3) jo pasal 117 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yang diancam dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 milyar.