Mahasiswa di Kota Kupang Ditangkap Atas Kasus Pencurian Handphone di Kampus Poltekkes

Mahasiswa di Kota Kupang Ditangkap Atas Kasus Pencurian Handphone di Kampus Poltekkes

ntt.tribratanews.com - Seorang mahasiswa berinisial ANP (23) berhasil diamankan oleh Subnit Jatanras Polresta Kupang Kota pada Selasa (4/6/2024).

Pelaku berasal dari Londalusi, Kabupaten Rote Ndao, ditangkap di Jalan Farmasi, Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, karena terbukti melakukan pencurian handphone merk iPhone X milik Melanie Athalya Maniata di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang pada (21/5/2024).

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota, AKP Yohanes Suhardi, S.Sos., M.H., saat dikonfirmasi Jumat (7/6) menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah anggota Jatanras mendapatkan informasi tentang identitas pelaku.

"Setelah melakukan pulbaket, keberadaan pelaku diketahui, dan anggota langsung menuju lokasi," ujar AKP Yohanes Suhardi.

Ketika diamankan, ANP ditemukan dengan barang bukti berupa satu buah kartu ATM Bank BCA dan satu buah kartu SIM C.

"Pelaku yang sedang diinterogasi secara intens kemudian dibawa ke Mako Polresta Kupang Kota karena banyaknya masyarakat yang berdatangan untuk menonton, yang mana dapat mengganggu proses interogasi dan kamtibmas di TKP," tambahnya.

Lebih lanjut, AKP Yohanes Suhardi menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku tiba di Kampus Poltekkes Kemenkes Kupang dan melihat handphone di wastafel luar kampus, kemudian muncul niat mencuri.

"Pelaku berpura-pura mencuci muka lalu mengambil handphone tersebut, menunggu situasi aman, dan kemudian membawa pulang handphone tersebut," terangnya.

Handphone korban yang terkunci menggunakan PIN berhasil dibuka oleh pelaku secara acak. "Setelah handphone berhasil dikuasai, pelaku juga membuka PIN ATM BCA milik korban dengan menggunakan tanggal lahir korban dan berhasil. Pelaku kemudian menarik uang tunai sejumlah Rp. 700.000," jelasnya.

Saat ini, ANP sedang diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Kupang Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. AKP Yohanes Suhardi juga memberikan himbauan kepada masyarakat untuk secara berkala mengganti PIN handphone dan ATM, serta tidak menggunakan tanggal lahir atau nomor tertentu yang mudah ditebak oleh pelaku kejahatan.

"Kami himbau kepada masyarakat untuk secara berkala mengganti PIN handphone, ATM, atau PIN lainnya, sehingga tidak mudah ditebak oleh pelaku kriminal. Selain itu, senantiasa waspada terhadap barang-barang berharga yang dibawa saat berada di tempat publik atau keramaian," pungkasnya.