KABID HUMAS POLDA NTT : KASUS INI TIDAK DINAIKAN KE PENYIDIKAN
ntt.tribratanews.com ,-Selasa (7/6/16) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Jumpa Pers terkait adanya dugaan tindakan pidana pengangkutan mineral logam yang diduga dilakukan oleh PT Gemala Borneo Utama (GBU). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT Ir. Boni Marasin, dari Kementrian ESDM Ibu Fahri Ashary, Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Maluku Ibu Marta Nanlohi dan Dir Reskrimsus Polda NTT Kombes Pol Daniel Yudo R.
Pada awalnya Polda NTT mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya pengangkutan bebatuan mineral logam tanpa ijin atau illegal. Namun dari hasil penyelidikan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dengan alat bhukti yang ada dan melalui proses pemeriksaan ahli laboratorium serta melakukan pemeriksaan terhadap Intansi terkait yang telah mengeluarkan ijin maka perijinan tersebut dinyatakan legal sesuai dengan aturan Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Polda NTT menyimpulkan bahwa kasus PT Gemala Borneo Utama (GBU) tidak memenuhi unsur suatu tindak pidana.
“Apakah untuk tahap berikut akan dilakukan pemeriksaan ulang bilamana ditemukan adanya tindak pidana, sekarang kita semua sama – sama mengetahui bahwa perijinannya lengkap. Semua perijinan dari PT Gemala Borneo Utama (GBU) legal karena dari pihak pertambangan Maluku dan Kementrian Pertambangan telah memberikan ijin yang sah dan tentunya tidak dapat dikenai Undang – Undang, sehingga kami dari Kepolisian tidak dapat melanjutkan proses penyelidikannya menjadi proses penyidikan” Ujar AKBP Jules A. Abast S. Ik Kabid Humas Polda NTT.