Jumat Curhat di Kelurahan Oebufu, Kabidhumas Polda NTT Bahas Solusi Masalah Lalu Lintas dengan Warga

Jumat Curhat di Kelurahan Oebufu, Kabidhumas Polda NTT Bahas Solusi Masalah Lalu Lintas dengan Warga

ntt.tribratanews.com - Kota Kupang, 16 Agustus 2024,  Kegiatan "Jumat Curhat" kembali digelar oleh Polda NTT di Gedung Serbaguna Padang, Jalan HTI RT. 26 RW. 06, Kelurahan Oebufu, Kota Kupang.

Acara yang dimulai pukul 09.00 Wita ini dipimpin oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dan turut dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian serta masyarakat setempat.

Hadir dalam acara tersebut Wadirlantas Polda NTT AKBP Yosep Krisbianto, S.I.K., Wadir Tahti Polda NTT Kompol Sukanda dan perwakilan perwira dari berbagai satuan kerja di Mapolda NTT serta Kapolsek Oebobo, AKP Ricky Dali.

Pada pukul 09.45 WITA, acara dibuka dengan sesi tanya jawab antara warga dan pihak kepolisian.

Bapak Simon, salah satu warga, mengapresiasi kegiatan tersebut dan menyampaikan keprihatinannya terkait banyaknya kecelakaan yang terjadi dalam minggu terakhir.

Ia menekankan pentingnya edukasi bagi pengguna jalan agar mematuhi peraturan lalu lintas, serta mengingatkan polisi yang bertugas untuk lebih disiplin.

"Saya berterima kasih karena Polri sudah mau turun langsung ke lapangan dan bersosialisasi dengan masyarakat. Dalam minggu ini banyak sekali terjadi kecelakaan, jadi perlunya edukasi yang harus diberikan kepada pengguna jalan. Juga, anggota yang sedang bertugas harus lebih tegas," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa kecelakaan lalu lintas umumnya terjadi karena pelanggaran, dan pihaknya terus berupaya menanggulangi masalah ini.

Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk melaporkan jika menemukan anggota polisi yang bertindak tidak disiplin saat bertugas.

"Jika bapak melihat anggota yang melanggar pada saat berdinas, silakan di foto dan dikirimkan ke akun Instagram Polda NTT," jawabnya.

Selanjutnya, Ketua RT 26, Bapak Dominggus Hau Teas, mengajukan pertanyaan terkait kemungkinan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) diperpanjang seumur hidup dan prosedur pelaporan langsung ke Polsek atau Polres.

Menanggapi hal ini, Kombes Pol. Ariasandy menjelaskan bahwa masa berlaku SIM yang lima tahun ditujukan untuk mengevaluasi kelayakan pengendara.

"Terkait laporan, semua bisa melapor, namun polisi pasti akan mempelajari dulu apa penyebabnya sehingga bisa diarahkan untuk melakukan restoratif justice," jelasnya.

Bapak Pdt. Ayon Birat kemudian mengusulkan pemasangan zebra cross di Jalan HTI, terutama di depan sekolah, gereja, dan masjid, mengingat tingginya lalu lintas di kawasan tersebut.

Kombes Pol. Ariasandy menyambut baik usulan ini dan berjanji akan segera berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas dan Dinas Perhubungan untuk pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang diperlukan.

"Kapolsek Oebobo juga akan menugaskan anggotanya untuk sering-sering berkunjung ke daerah sini guna mengatur lalu lintas di jam-jam sibuk," tambahnya.

Kegiatan Jumat Curhat berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan sesi foto bersama antara warga dan para pejabat kepolisian. Acara ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta menjadi wadah untuk mencari solusi bersama atas permasalahan yang ada.