Polres Sumba Barat Daya Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan yang Melarikan Diri ke Bali
ntt.tribratanews.com - Satreskrim Polres Sumba Barat Daya (SBD) berhasil menangkap seorang pelaku dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Limbu Kembe, Kecamatan Kodi Utara, Kabupaten Sumba Barat Daya pada 20 Juli 2024 lalu.
Hal ini dibenarkan oleh, Kanit Pidum Polres SBD, Aipda I Kadek Nata saat dikonfirmasi, Selasa (27/8).
Korban dalam kasus ini adalah Ruben Rangga Mone. Penangkapan dilakukan setelah pengejaran intensif terhadap tersangka berinisial RM, yang melarikan diri ke Bali.
Kanit Pidum Polres SBD, Aipda I Kadek Nata, menjelaskan bahwa aksi pengejaran dilakukan dengan bantuan jaringan kolega yang ada. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka RM melarikan diri dari Pulau Sumba menuju Provinsi Bali pada 17 Agustus 2024, dengan menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Waingapu menuju Pelabuhan Benoa, Bali.
Tim Sat Reskrim Polres SBD, yang dipimpin oleh Aipda I Kadek Nata bersama Kanit Buser Hadrik F. Tupa dan Personel Pidum Briptu Derik Alfares Pah, melakukan penyelidikan intensif untuk mengetahui keberadaan tersangka. Dengan berbekal informasi tersebut, mereka berhasil melacak posisi RM yang berada di kawasan Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa.
Kanit Pidum Polres SBD kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian Polda Bali, khususnya Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka RM. "Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/117/VII/2024/SPKT/Res. SBD/Polda NTT tanggal 20 Juli 2024," kata Aipda I Kadek Nata.
Diketahui bahwa tersangka RM tiba di Pelabuhan Benoa, Bali, pada 19 Agustus 2024, dengan tujuan menghindari proses hukum yang sedang berlangsung. Namun, rencana pelarian tersebut gagal setelah Tim Sat Reskrim Polres SBD bekerja sama dengan pihak Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa berhasil menangkap RM.
"Pelaku RM berhasil diamankan berkat kerjasama yang solid antara Polres SBD dan Polsek Kawasan KP3 Laut Pelabuhan Benoa," ujar Aipda I Kadek Nata.
Tersangka RM kemudian diberangkatkan kembali ke Sumba Barat Daya bersama Personel Tim Sat Reskrim Polres SBD menuju Bandara Lede Kalumbang pada Jumat, 23 Agustus 2024, pukul 16.00 Wita.
Selanjutnya, RM yang merupakan DPO dalam kasus pembunuhan di Limbu Kembe, Kodi Utara, akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Polres Sumba Barat Daya menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa pelaku kejahatan tidak akan lolos dari jeratan hukum.
"Kami akan terus berusaha untuk menegakkan hukum secara tegas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan untuk melarikan diri dari tanggung jawab mereka," tutupnya.