Jumat Curhat di Bonipoi: Polda NTT Serap Aspirasi Warga Terkait Keamanan dan Kamtibmas
ntt.tribratanews.com - Pada hari Jumat, 06 September 2024 pukul 8.30 Wita, bertempat di Kantor Lurah Bonipoi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, berlangsung kegiatan Jumat Curhat yang dipimpin oleh Dir Bimas Polda NTT, Kombes Pol Rahmanto Sujudi, S.I.K.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan keluhan, saran, dan masukan dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SPN Polda NTT, Kombes Pol Nanang Putu Wadianto, perwakilan perwira dari Satker Polda NTT, Kapolsek Kota Lama AKP Jimy Oktofianus Noke, S.H., Lurah Bonipoi Bapak Warisno Matutu, serta para Ketua RT dari Kelurahan Bonipoi.
Kegiatan dimulai dengan sesi tanya jawab, di mana berbagai isu yang dihadapi masyarakat dibahas, antara lain:
Masyarakat mengeluhkan acara pesta yang berlangsung hingga larut malam dan menggunakan minuman keras.
Kombes Pol Rahmanto menjelaskan bahwa izin keramaian harus melalui kesepakatan bersama antara RT, Lurah, dan penyelenggara acara. Kesepakatan ini harus dibubuhkan di atas materai, sehingga jika ada pelanggaran, kepolisian dapat menindak berdasarkan pasal Tindak Pidana Ringan.
Terkait kelangkaan minyak tanah, dijelaskan bahwa kelangkaan ini terjadi karena keterbatasan kuota BBM subsidi untuk wilayah NTT. Ke depan, minyak tanah akan dikonversi menjadi bahan bakar gas.
Warga mempertanyakan keberadaan dan kinerja Polisi RW.
Kombes Pol Rahmanto menegaskan bahwa Polisi RW masih ada di Polda NTT, dan kinerjanya masih dalam tahap perumusan di Mabes Polri agar didukung dengan anggaran dan SOP penugasan yang jelas.
Warga meminta agar ada pengaturan yang lebih baik terkait lalu lintas di sekitar sekolah.
Kapolsek Kota Lama diminta agar memerintahkan Babinkamtibmas berkoordinasi dengan pihak keamanan sekolah untuk mengatasi masalah ini. Jika ada pelanggaran, tindakan akan diambil oleh kepolisian.
Pertanyaan diajukan mengenai penegakan hukum terhadap KDRT yang menyebabkan gangguan psikis.
Dijelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kasus KDRT akan dilakukan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.
Masyarakat mengeluhkan lampu kendaraan yang tidak sesuai standar, mengganggu pengguna jalan lainnya.
Kombes Pol Rahmanto menyatakan bahwa sudah ada aturan terkait standar lampu kendaraan, dan pelanggarannya telah mendapat tindakan dari kepolisian.
Warga menanyakan tentang mantan koruptor yang masih bisa mendapatkan SKCK dan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan SKCK, namun untuk pelanggar hukum sudah ada Undang-Undang yang mengatur sesuai dengan sistem demokrasi yang dianut.
Kegiatan Jumat Curhat merupakan bagian dari agenda Polri untuk lebih dekat dengan masyarakat. Acara ini digelar dari tingkat Mabes Polri hingga jajaran Polsek dengan tujuan mendengar keluhan, kritik, dan masukan dari masyarakat terkait keamanan dan ketertiban di wilayah mereka.
Dengan berlangsungnya kegiatan ini, diharapkan adanya sinergi yang lebih baik antara Polri dan masyarakat untuk menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukum Polda NTT.