Jelang Eksekusi Tanah, Kapolsek Nelle NTT Beri Saran dan Masukan Pada Para Pihak
ntt.tribratanews.com ,- Hal tersebut dilakukan oleh Kapolsek Nelle, Sikka NTT AKP Anastasius Manna saat menerima kedatangan para pihak yang bersengketa untuk berkoordinasi serta memohon saran atau masukan dari Kapolsek Nelle sehubungan dengan rencana Eksekusi Tanah Sengketa antara kedua pihak oleh Pengadilan Negeri Maumere, Rabu siang (22/2/2017).
Adapun para pihak yang terlibat sengketa tanah, yakni Bapak Petrus Blaan Bapa, dkk (selaku pihak pembeli tanah) sebagai pihak yang menang dalam perkara perdata atau tanah dan Bapak Antonius Sadipun (selaku penjual tanah) sebagai pihak yang kalah.
Pihak pembeli memohon untuk dicarikan solusi, sebab merasa sebagai korban dari kasus tanah tersebut yang sudah mereka beli dari pihak penjual. Dan berharap agar pihak penjual bertanggungjawab terhadap tanah dan juga harta benda yang ada di atas tanah tersebut yang telah mereka beli yang sebentar lagi akan dieksekusi.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Nelle AKP Anastasius Manna memberikan saran dan masukan diantaranya adalah Agar Pihak penjual bertanggungjawab terhadap segala kerugian yang dialami oleh pihak pembeli dengan cara memberikan biaya ganti rugi terhadap tanah maupun harta benda bila eksekusi tanah tersebut tetap dilakukan dan. Pihak pembeli kiranya jangan sampai memaksakan kehendak secara fisik maupun lainnya kepada pihak penjual, tetapi duduk bersama mencari solusi terbaik terhadap masalah tersebut.
Saran atau masukan yang disampaikan oleh Kapolsek Nelle dapat diterima oleh kedua belah pihak dan keduanya berjanji akan menyelesaikannya secara baik-baik.