Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan TJ Pelaku Curanmor di Kelurahan Pitak
ntt.tribratanews.com - Unit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra JTR nomor polisi: EB-2032-PD di Kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Jumat (4/8/2023).
Pelaku tersebut berinisial T.J, laki-laki berumur 24 tahun, dan beralamat tinggal di Kecamatan Lembor Selatan, Kabupaten Manggarai Barat.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., saat dikonfirmasi, Senin (7/8) pagi di Mapolda NTT.
Kabidhumas menjelaskan bahwa berdasarkan laporan Pengaduan masyarakat (Dumas), Unit Jatanras melakukan Penyelidikan dan diketahui bahwa Pelaku berada di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
"Dari informasi itu, unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku di kampung Weor, Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Pada hari Kamis tanggal 2 Agustus 2023" jelasnya .
Saat diinterogasi, pelaku telah mengakui bahwa ia mencuri sepeda motor korban, Narsisius Nadar, pada hari Sabtu tanggal 29 Juli sekitar pukul 07.00 Wita. Setelah berpura-pura melamar kerja di sebuah tempat gorengan di Woang, Kelurahan Pitak, Kabupaten Manggarai.
Setelah melakukan pencurian, pelaku melarikan diri ke berbagai tempat sebelum akhirnya ditangkap pada hari Jumat, tanggal 4 Agustus, di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, saat ia bekerja sebagai ojek dengan menggunakan motor curian tersebut.
Pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian, yang memiliki ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk proses lebih lanjut", tandasnya.