Jatanras Polres Manggarai Berhasil Amankan Seorang Pelaku Curanmor Dibawah Umur
ntt.tribratanews.com - Jantras Satreskrim Polres Manggarai berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang masih dibawah umur.
Pelaku berinisial MR (17) seorang laki-laki, yang beralamat tinggal di Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 22 / I / 2021/ NTT/ Res Manggarai tanggal 27 Januari 2021. Perihal Kasus Curanmor yang terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2021. Tim Jantras Satreskrim Polres Manggarai dibawah pimpinan Kanit Jatanras Satreskrim Polres Manggarai, Bripka Deni Charles Lelang melakukan penyelidikan dan Berhasil mengamankan pelaku yang masih dibawah umur.
Hal ini pun disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Sabtu (30/1/2021) pagi.
"Berdasarkan LP tersebut unit Jantras Satreskrim Polres Manggarai Berhasil mengamankan seorang pelaku curanmor yang masih dibawah umur di rumah pelaku di Lante, Desa Kajong, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai", ucap Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Awalnya Aksi pencurian sepeda motor ini, terjadi pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 08.00 Wita, di rumah pelapor Bapak Petrus Ngita (72) di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
"Pada saat kejadian itu, hari Rabu tanggal 19 Januari 2021 sekitar jam 08.00 Wita, pelaku datang ke teras rumah korban dan mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE", jelasnya.
Sebelumnya korban melakukan pencarian namun tidak ditemukan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut di Ka SPKT Polres Manggarai.
"Pelaku berinisial MR (17) mengakui telah mengambil motor korban tanpa sepengetahuan pemiliknya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti telah diamankan oleh Satreskrim Polres Manggarai guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.