Habisi PIL Istrinya, MN Serahkan Diri ke Kantor Polisi
ntt.tribratanews.com - Setelah menghabiskan nyawa TL (31), warga Dusun Ndau, Desa Tualima, Kecamatan Rote Barat Laut yang diduga merupakan Pria Idaman Lain (PIL) istrinya, MN (28) menyerahkan diri ke Kantor Kepolisian Resort Rote Ndao, Kamis (10/6/2021).
Peristiwa itu terjadi di kamar rumah pelaku tepatnya di Dusun Toiu Selatan, Desa Saindule, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Hal ini dibenarkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., Saat dikonfirmasi di Mapolda NTT, Jumat (11/6/2021) pagi.
"Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri", ungkap Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.
Kabidhumas menjelaskan kejadian tersebut terjadi pada Hari Kamis dini hari pada tanggal 10 Juni 2021sekitar Pukul 00.00 Wita, dimana saat itu pelaku sedang tidur di kamar depan kemudian pelaku terbangun karena mendengar suara seperti ada yang memukul tembok dan bunyi tempat tidur dan suara tersebut diduga berasal dari kamar tidur istrinya yang berinisial MYH.
Mendengar suara tersebut pelaku kemudian menyalakan lampu ruang tengah dan langsung menuju ke kamar istrinya.
Saat akan membuka kamar istrinya, namun pintu dalam terkunci, selanjutnya pelaku mendobrak pintu kamar dan mendapati korban yang sedang tidak memakai celana dengan posisi berada diatas istri pelaku sambil mencekik istrinya dan di tangan kanan korban memegang sebuah gunting.
Mendapati kejadian itu, pelaku langsung memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali dengan menggunakan tangan kanannya, sehingga korban pun terjatuh dari tempat tidur. Kemudian pelaku berdiri dan langsung membanting korban ke lantai sambil menekannya ke lantai.
Kemudian pelaku pun mengambil sebilah parang yang biasa disimpan di lantai samping kaki tempat tidur. Dengan parang tersebut, pelaku menikam korban sebanyak dua kali, satu di bagian perut kanan dan satu di paha bagian kanan. Korban pun tewas bersimbah darah di kamar tersebut.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung mendatangi Mapolres Rote Ndao untuk melaporkan kejadian tersebut dan menyerahkan diri.
"Anggota yang piket saat itu langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Ba’a, Kabupaten Rote Ndao untuk dilakukan visum", jelasnya.
Saat ini pelaku berserta barang bukti telah diamankan di Polres Rote Ndao guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara", tandasnya.