Gunakan Bahan Peledak, AB Nelayan Asal Sikka Diamankan Ditpolairud Polda NTT
ntt.tribratanews.com - Ditpolairud Polda NTT berhasil mengamankan AB (44) nelayan asal Kabupaten Sikka yang diduga memakai bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Teluk Maumere, Sabtu (21/8/2021).
Kejadian berawal saat Personil Ditpolairud melakukan patroli menggunakan KP.P.SUKUR-XXII 3007 di perairan teluk Maumere dan sekitarnya mendapatkan informasi dari masyarakat nelayan bahwa disekitar perairan Teluk maumere masih sering terjadi penangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Menanggapi informasi tersebut pada Hari Sabtu tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 06.15 Wita. Ps. dan KP.P.SUKUR-XXII 3007 melaksanakan pemantauan di sekitar perairan Teluk Maumere dan melihat sebuah Perahu motor warna Putih merah yang di awaki 1 Orang dengan melakukan Aktifitas Mencurigakan dan 1 Buah Perahu ketinting warna Biru yang di awaki 1 Orang berlabuh tidak jauh dari perahu Motor merah Putih yang sedang melakukan Aktifitas mencurigakan.
Saat melakukan pengamatan dengan menggunakan alat bantu teropong terlihat satu orang tersebut sedang melakukan aktivitas menangkapan ikan dengan menggunakan bahan peledak.
Selanjutnya Ps. dan KP.P.SUKUR XXII - 3007 dipimpin oleh Bripka I Putu Sulatra menghubungi Tim Patroli KP.P.SUKUR XXII-3007 yang dipimpin oleh Bripka Bonafartis Ansgarius bersama Brigpol Askar Paka yang saat itu sedang melaksanakan patroli rutin di perairan Wuring dan langsung menuju perairan Teluk maumere tepatnya di Taka Karo'o koordinat 08°32'221" LS - 122°10'428"BT.
Hal ini pun diungkapkan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi di Mapolda NTT.
"Tim Patroli KP.P.SUKUR XXII-3007 dipimpin Bripka Bonafartis Ansgarius dan Brigpol ASKAR PAKA dengan menggunakan Perahu Karet Polisi tiba di Perairan Taka Karo'o koordinat 08°32'221" LS - 122°10'428"BT kemudian memeriksa dan mengamankan 1 unit perahu Motor warna Merah Putih yang diawaki oleh pelaku yang diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan peledak (Bom ikan). Selanjutnya personil melakukan interogasi dan pelaku pun mengaku bahwa benar ia telah melakukan penangkapan ikan dengan Bahan peledak sebanyak 1 kali", ungkap Kabidhumas Polda NTT.
Dikatakannya bahwa selain mengamankan pelaku tim Patroli KP.P.SUKUR XXII -3007 juga mengamankan Barang Bukti berupa satu Bundre ikan hasil tangkapan dengan menggunakan Bom ikan, Kompresor, Selang, Sarung, Fins selam, Kaca mata selam dan Selang kompresor.
"Saat ini, sejumlah barang bukti, pelaku dan para saksi telah diamanakan oleh penyidik Dirpolairud Polda NTT guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut", tandasnya.