Gelar Patroli, Personel Ditsamapta Polda NTT Pantau Jam Malam Disaat Penerapan PPKM
ntt.tribratanews.com - Salah satu aturan yang diperketat dalam penerapan PPKM Level IV di Kota Kupang yakni, pemberlakuan jam malam, dimana dibatasinya jam malam hingga pukul 20.00 Wita bagi tempat-tempat yang rawan terjadinya kerumunan seperti warung, cafe, restaurant, pasar, pertokoan dan pusat perbelanjaan lainnya.
Untuk memastikan aturan itu benar-benar dipatuhi, sebanyak 44 Personel Ditsamapta Polda NTT yang dipimpin oleh Danton Raimas A Ditsamapta Polda NTT Bripka Dicson H. Lay dan Danton Raimas B Ditsamapta Polda NTT Aipda Dirk Ferdinand Paa dikerahkan guna menggelar patroli di seputaran Kota Kupang, Kamis malam (25/8/2021).
Dalam Patroli ini, Personel Ditsamapta Polda NTT menyambangi beberap lokasi yang cenderung menjadi titik kerumunan seperti di Pasar Impres, SPBU Naikoten I, Toko Glory, Toko Matahari dan warung pinggir jalan sepanjang jalan Jenderal Soeharto -Kota Raja, Pangkas Rambut Tofa, Tahu Crispy Oebufu, Apotek Karos Farma Orbufu, Hyperstore TDM, Terminal Oebobo,Terminal Fontein dan Pasar Malam Kampung Solor untuk diingatkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan memperhatikan jam malam yang telah ditentukan oleh Pemerintah.
Hal ini juga dalam rangka mengurangi mobilitas masyarakat di malam hari, sehingga penyebaran covid-19 dapat ditekan.
Danton Raimas B Aipda Dirk Ferdinand Paa menyampaikan bahwa, pada kegiatan patroli malam tersebut, Personel Ditsamapta memberikan imbauan Prokes dan memberikan teguran kepada masyarakat yang ditemui tidak menerapkan protokol kesehatan.
“Dalam kegiatan ini masih kita temui masyarakat yang tidak menerpakan prokes seperti menjaga jarak dan tidak memakai masker sehingga secara humanis kita beri teguran serta memberikan masker”, jelasnya.