Gelapkan Uang Saudara Sepupunya, DP diancam Empat Tahun Penjara
ntt.tribratanews.com ,- Diretorat Reserse Kriminal Umum menggelar Press Release Kasus Penipuan dan Penggelapan yang dilaporkan oleh Marselinus Kase pada bulan Maret lalu, Kamis (4/5/18).
Marselinus Kase melaporkan DP yang juga merupakan saudara sepupunya tersebut karena DP menipu dan menggelapkan Uang yang setelah ditotal mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus tersebut terjadi pada tahun 2015, dimana berawal saat Marselinus Kase hendak membeli sebuah mobil Truck (Bak Kayu) dengan cara kredit pada PT. ARTHA ASIA FINANCE lewat saudara sepupunya DP.
Marselinus membayar uang muka enam puluh tiga juta sembilan ratus ribu rupiah dan setiap bulan ia mentransfer uang angsuran ke DP lewat rekening BII dengan dan rekening BCA dan semuanya atas nama DP.
Namun sayang hingga sekarang DP tidak pernah menyetor uang angsuran mobil tersebut sehingga mobil tersebut ditarik oleh PT. ARTHA ASIA FINANCE lewat deb colektor pada bulan Maret tahun 2018 dan dibawa ke Jakarta.
“DP Hanya menyetorkan uang angsuran mobil tersebut empat kali dari bulan Januari sampai dengan April tahun 2015 sedangkan Marselinus Kase sudah mentransfer sebanyak 37 kali dengan satu kali transfer berjumlah Rp. 7.600.000,-. Uang tersebut dipakai DP untuk keperluan pribadinya dalam rumah” Jelas Kompol Aleks Ablugi.
“Total kerugian yang dialami oleh Marselinus Kase akibat dari perbuatan tersangka DP yaitu sebesar Rp. 345.100.000 (tiga ratus empat puluh Lima juta seratus ribu rupiah)” tambahnya.
Atas kejadian tersebut DP dijerat dengan pasal Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.