ntt.tribratanews.com
,-Perselisihan antara dua pihak bertikai yang diakibatkan karena permasalahan batas lahan, atau yang biasa disebut dengan sengketa tanah kerap terjadi di wilayah hukum Polres Sumba Barat.
Mendasari rentetan kejadian demi kejadian tersebut, Kapolres AKBP Gusti Maycandra Lesmana, S.IK, MH merasa perlu untuk mencari solusi terbaik demi meniadakan pertikaian yang berdampak munculnya tindak pidana yang berujung pelanggaran hukum di masyarakat.
Untuk itu Kapolres mengharapkan masyarakat untuk lebih melek hukum terkait legalitas tanah milik mereka, sehingga tidak menimbulkan persengketaan tanah atau konflik antara dua orang atau kelompok yang masing-masing memperjuangkan kepentingannya atau objek yang sama.
Melalui kepanjangan tangannya yang tersebar di wilayah yakni Bhabinkamtibmas, sosialisasi berupa imbauan untuk segera melegalkan kepemilikan segala harta benda akan terus digaungkan di masyarakat.
Sertifikat yang merupakan bukti konkrit kepemilikan tanah maupun lahan hendaknya dimiliki oleh masyarakat untuk menunjukkan keabsahan batas tanah miliknya dengan orang lain.
Minimnya pengetahuan dan wawasan terkait ketidak tahuan bagaimana prosedur mengurus sertifikat serta keterbatasan anggaran seringkali menjadi kendala bagi masyarakat, sehingga mereka tidak segera mengurus surat-surat bukti kepemilikan harta benda mereka.
Berkenaan dengan itu Kapolres berharap agar masyarakat untuk lebih melek hukum dan aturan demi kebaikan bersama.
Terkait anggaran, sebagai bukti kelegalan sementara beliau berharap masyarakat mengurus surat bukti kepemilikan dari Kepala Desa di wilayahnya masing-masing, dengan harapan apabila nanti ada Program Prona (Proyek Operasi Nasional Agraria), dimana melalui program ini akan dilakukan persertifikatan secara masal dan terpadu bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah, dapat sedikit membantu masyarakat yang mengalami keterbatasan anggaran dalam mengurus sertifikat, ujar beliau.
Besar harapan Kapolres, melalui pesan dan informasi ini dapat membantu masyarakat yang selama ini terkendala dalam mengurus sertifikat.
"Kita semua menginginkan Sumba yang damai dan aman serta jauh dari perselisihan maupun keributan yang hanya merugikan diri sendiri dan orang lain" ujar Kapolres.
Kalaupun ada permasalahan atau sengketa, budayakan untuk selalu duduk bersama yang disertai dengan kepala dingin dan hati yang lapang dalam menyelesaikan permasalahan demi mencari solusi terbaik untuk kebaikan bersama.
"Dan bagi para Aparat Desa, beliau menghimbau untuk selalu memudahkan warganya yang akan mengurus surat-surat kelengkapan membuat sertifikat, ataupun yang hanya bertanya terkait mencari informasi tersebut tentang bagaimana prosedur dalam mengurus sertifikat" tutup Kapolres.
Berikut Ini Langkah dan Cara Mengurus Sertifikat Tanah :
1. Mengurus Surat di Kantor Kelurahan / Desa.
Surat Keterangan Tidak Sengketa yang ditandatangani oleh Lurah / Kepala Desa dan Dihadiri oleh Saksi-saksi.
Surat Keterangan Riwayat Tanah.
Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik yang Berguna untuk Memastikan Bahwa Pemohon Menguasai Bidang Tanah Tersebut.
2. Pengurusan Tanah Menjadi Sertifikat di Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPNRI).
Mengajukan Permohonan Berkas ke Loket Penerimaan dengan Melampirkan Dokumen Berupa : (Asli girik atau fotokopi letter C, Asli ketiga surat-surat yang telah Anda urus di Kantor Kelurahan ‘poin 1’, Bukti-bukti peralihan ‘jika ada’ tidak terputus sampai dengan pemohon sekarang, Fotokopi KTP dan KK Fotokopi SPPT PBB tahun berjalan dengan disertakan bukti pembayaran, Surat kuasa jika memang pengurusan sertifikat tersebut dikuasakan, Surat pernyataan sudah memasang tanda batas dan Dokumen lainnya sesuai dengan persyaratan Undang Undang)
Setelah Berkas Permohonan Lengkap, Petugas Pertanahan Akan Melakukan Pengukuran ke Lokasi dengan Bantuan Pemohon atau Kuasanya untuk Menunjukkan Batas-batas Kekuasaan Atas Tanah Tersebut, dengan Disertai Surat Tugas Pengukuran dari Kepala Kantor Pertanahan.
Penerbitan Surat Ukur.
Penelitian Oleh Petugas Panitia A yang terdiri dari Petugas BPN, Lurah / Kepala Desa Setempat.
Sesuai dengan Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997, Selama 60 Hari, Data Yuridis Akan Diumumkan di Kelurahan dan BPN.
Terbitnya SK (Surat Keputusan) Kepala Kantor Pertanahan Tentang Pemberian Hak Atas Tanah.
Pembayaran BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah).
Pendaftaran SK Hak untuk Diterbitkanya Sertifikat.
Jika Sertifikat Telah Ditandatangani, Maka Sertifikat Akan Dinyatakan Selesai dan Dapat Diambil di Loket Pengambilan.