Eksekusi tanah, Personil Polres Manggarai amankan lokasi sengketa
ntt.tribratanews.com - Polres Manggarai amankan giat eksekusi tanah seluas 10 Ha oleh Pengadilan Negeri Ruteng, yang berlokasi di Kampung Leteng, Desa Bangka Desa, Kec. Lelak Kab. Manggarai, antara pihak Penggugat Andrianus Garu dengan pihak tergugat Aleksius Kawe, pada hari Senin (20/11/17).
Pada saat tiba di lokasi pada pukul 11.15 wita, Kabag Ops Res Manggarai KOMPOL I Putu Surawan, S.IP bersama Kasat Binmas AKP Agustinus Janggu, Kasat Sabhara IPTU Robert Teja Harja, KBO Sabhara IPDA Urbanus Umar, Kasubag Bin Ops IPDA Yoseph Tamur bersama 50 orang Anggota Res Manggarai terdiri dari anggota Sabhara, Jatanras, Intel, Binmas, dan Bhabinkamtibmas di hadang oleh pihak tergugat Aleksius Kawe agar kegiatan eksekusi tersebut tidak dilakukan dengan tuntutan yaitu, Gugatan perkara tidak sesuai dengan luas obyek yang disengketakan dan Tanaman yg ada di obyek sengketa tidak masuk dalam materi gugatan.
Namun, setelah diberi penjelasan oleh Kasat Binmas dan Panitra PN tentang hak dan kewajiban tergugat dan maksud serta tujuan tugas Panitra, barulah tergugat memberikan kesempatan kepada Panitra untuk melaksanakan tugasnya dan mau bekerja sama serta mendampingi petugas.