Dua Pelaku Pengeroyokan di TTU Ditangkap Unit Reskrim Polsek Insana Utara

Dua Pelaku Pengeroyokan di TTU Ditangkap Unit Reskrim Polsek Insana Utara

ntt.tribratanews.com - Unit Reskrim Polsek Insana Utara, Polres TTU berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pengeroyokan, yakni YIK dan EK pada
Jumat (24/5/2024) lalu.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Insana Utara Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, saat dikonfirmasi, Selasa (28/5).

Kapolsek menjelaskan bahwa Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor: LP/B/11/IV/2024/INSUT/INSUT/POLRES TTU/POLDA NTT. Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada tanggal 13 April 2024 di Kampung Maesmolo, Desa Humusu Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.

"Kedua terduga pelaku, YIK dan EK, ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Insana Utara karena diduga kuat terlibat dalam tindakan pengeroyokan terhadap korban Theodorus Ena", ungkap Kapolsek

Ipda Diknas Melvi Wiryanto Aoliso, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku terlibat dalam dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 ayat (1) KUHP.

Peristiwa pengeroyokan tersebut bermula dari konsumsi minuman keras. Saat itu, kedua tersangka sedang dalam kondisi mabuk dan terlibat perseteruan. Melihat kejadian tersebut, saksi Kanisius Kebo dan istrinya Bernadetha Kolo mencoba melerai dengan memisahkan tempat duduk Yohanes dan Emanuel.

Namun, situasi semakin memanas ketika Yohanes tiba-tiba mendatangi korban Theodorus Ena dan memukulnya hingga terjatuh ke tanah. Emanuel kemudian ikut memukuli korban yang masih terbaring di tanah. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian hidung dan mulut serta mengeluarkan darah. Hal ini dikuatkan dengan hasil visum dari pihak RSUD Kefamenanu.

Kapolsek juga menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap proses penyidikan lebih lanjut.

"Unit Reskrim Polsek Insana Utara telah menindaklanjuti laporan tersebut dan kedua tersangka saat ini dalam tahap proses penyidikan," tandasnya.