Dua Orang Pelaku Judi Dadu Goyang Ditangkap Ditreskrimum Polda NTT
ntt.tribratanews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT) tangkap dua orang pelaku perjudian Dadu Goyang, Selasa (3/7/2018) lalu.
Keduanya ditangkap di area pasar Oebobo, jalan Bayam, Kel. Fatululi, Kec. Oebobo, Kota Kupang sekitar pukul 15.40 Wita. Keduanya terancam dikenakan pasal 303 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Mereka yang berhasil ditangkap yakni NH alias NR (39) berperan sebagai Bandar dan HFTB alias HB (35) berperan sebagai konjak.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di area pasar Oebobo, jalan Bayam, Kel. Fatululi terdapat aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai tempat perjudian.
Turut diamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah satu juta empat ratus dua puluh sembilan rupiah, tiga buah dadu dan satu layar angka, tempat tutupan dadu goyang serta dua buah bangku duduk.