Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Menangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

Ditresnarkoba Polda NTT Berhasil Menangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Shabu

ntt.tribratanews.com - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTT berhasil menangkap dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (Narkoba).

Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H. yang didampingi langsung oleh Dirnarkoba Polda NTT Kombes Pol Agstinus Fernando Indra Napitupulu, S.I.K kepada wartawan saat konferensi Pers di Mapolda NTT, Senin (1/3/2021) siang.

Kedua pelaku yakni, SD alias Surya alias Dadang, seorang petugas Kantin pada Kapal KMP Sangke Palangga dan R alias Cimanag (34) asal Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari ditangkapnya petugas Kantin KMP Sangke Palangga yakni, SD alias Dadang di pelabuhan Maropokot, Kabupaten Nagekeo, pada (22/2/2021) lalu, karena menyimpan dan menggunakan narkoba jenis shabu.

"Ia ditangkap Tim Kita (Ditresnarkoba Polda NTT) karena menyimpan dan menggunakan narkoba jenis shabu", ungkap Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, S.H., S.I.K., M.H.

Dari Dadang, Tim Ditresnarkoba Polda NTT mengamankan barang bukti handphone dan simcard, pipet kaca, botol air mineral, sedotan dan pemantik serta 11 plastik klip bening ukuran kecil dan rokok.

"Dadang mengaku sudah biasa mengkonsumsi narkotika jenis shabu sejak bulan Agustus 2020. Ia juga merupakan vonlunter atau penjaga kantin," terangnya.

Kepada petugas, Dadang mengaku sering membeli shabu dari pelaku R alias Cimang, warga sekitar pelabuhan Tanjung Bira, Desa Bira, Kecamatan Bonto Bahari, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

"Hasil tes urine Dadang pun positif metafetamina," lanjut Kabid Humas Polda NTT", 

Pelaku Dadang, disangkakan dengan pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kemudian dari hasil pengembangan kasus ini, Tim Ditresnarkoba Polda NTT yang dipimpin oleh Kompol Samuel S. Simbolon, S.H mengejar Cimang hingga ke Bulukumba.

Pada tanggal (25/2/2021) lalu, Tim Ditresnarkoba yang dibackup oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel pun berhasil menangkap Cimang di Wisma Cindereng Desa Buta, kecamatan Bonto Bahari, Bulukumba.

Dari Cimang, Tim juga mengamankan barang bukti berupa  31 paket plastik klip bening kecil /paket hemat berisikan narkoba jenis shabu-shabu, tiga buah handphone, pemantik, satu dompet berisikan kartu identitas, SIM, dua kartu ATM dan uang tunai sebesar dua juta tiga ratus tujuh belas tubuh rupiah.

"Kepada Petugas, Cimang mengaku bahwa dua kali mengambil barang (narkoba jenis shabu) dari Bandar berinisial DD yang berdomisili di Kota Makasar", terang Kabidhumas Polda NTT.

"Pengambilan pertama, Pelaku Cimang mengaku mengambil sebanyak 15 gram pada 15 Januari 2021 lalu dan transaksi dilakukan di Pantai Losari, Kota Makasar, kemudian pengambilan kedua dilakukan pada 14 Februari 2021 lalu di lokasi yang sama sebanyak 30 gram", pungkasnya.

Tim Ditresnarkoba Polda NTT sempat satu hari mengembangkan pemantauan di wilayah Pantai Losari, kota Makassar yang merupakan lokasi transaksi antara Cimang dan DD untuk mencari DD namun DD sudah kabur.

Cimang pun dibawa ke Kota Kupang, Minggu (28/2/2021) dengan pesawat Garuda Airlines GA0678 dari Makassar ke Kota Kupang.

Sementara itu, Dirnarkoba Polda NTT menyampaikan bahwa, untuk diketahui Slsejak Kamis (25/2/2021) lalu, tim Ditresnarkoba Polda NTT berusaha mengungkap sumber pengiriman narkoba ke NTT di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Informasi tersebut terungkap dari penangkapan Dadang di Kabupaten Nagakeo, NTT

"Setelah dilakukan pengembanan, terungkap kalau Dadang mendapatkan sabu tersebut dari Cimang yang berdomisili di Bulukumba, Sulawesi Selatan", terang Kombes Pol Agstinus Fernando Indra Napitupulu, S.I.K.

"Tim kita pun langsung melakukan pengejaran dengan berdasarkan informasi dari Dadang. Cimang akhirnya ditangkap di Wisma Alda Sindereng, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. dan sejumlah Barang bukti", lanjutnya.

Dikatakannya, Pelaku Cimang mengaku shabu yang didapatkannya dijual dan sebagian untuk dikonsumsi sendiri. Pelaku juga mengaku menjual shabu tersebut kepada setiap orang yang datang untuk membelinya. Kegiatan ini dilakoninya sejak awal Januari 2021.

"Dalam aksinya, Cimang menjual narkotika jenis shabu dengan paket hemat plastik seharga Rp 200.000 per paket", tandasnya.