Ditreskrimsus Polda NTT tetapkan tiga Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Irigasi di TTU

Ditreskrimsus Polda NTT tetapkan tiga Tersangka Kasus Korupsi Jaringan Irigasi di TTU

ntt.tribratanews.com,- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT menggelar kasus tindak pidana korupsi pada paket Pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi D.I. Mnesatbatan pada Dinas PUPR Kabupaten TTU Tahun 2017, Senin (29/6/20) siang.

Dirkrimsus Polda NTT,  Kombes Pol Yudi A.B. Sinlaeloe, S.I.K didampingi Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K. mengatakan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus tersebut adalah 1.107.180.042,00 (satu miliar seratus tujuh juta seratus delapan puluh ribu empat puluh dua rupiah).

"Kerugian tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian negara nomor : SR-86/PW/24/5/2020 tanggal 30 Maret 2020" ujar Kombes Pol Yudi A.B. Sinlaeloe, S.I.K.

"Proyeknya gagal mulai dari perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan," tambahnya.

Terkait dengan itu, sejak akhir pekan lalu, Polda NTT menahan tiga orang tersangka masing-masing PWL alias Pius selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinas PUPR Kabupaten TTU, DMB alias Domi selaku konsultan pengawas dan MMS alias Manurung (pimpinan CV Gabe Jaya) selaku kontraktor pelaksana pekerjaan.

Dir Reskrimsus Polda NTT menyebutkan kalau pekerjaan proyek ini dilakukan selama 150 hari atau sejak 20 Juni 2017 hingga 16 November 2017.

Dalam pelaksanaan, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak sehingga ada kerusakan pada bangunan bendungan, saluran sekunder dan bangunan silang sehingga merugikan negara Rp 1,1 milyar lebih.

Polda menetapkan tiga tersangka masing-masing PPK, konsultan pengawas dan kontraktor pelaksana.

"Kemungkinan akan ada tersangka baru karena penyidik masih mendalami proses perencanaan," tambah Dir Reskrimsus Polda NTT.

Penyidik juga menyelidiki karena dalam proses pekerjaan ini ada proses pergantian kepala dinas PUPR Kabupaten TTU.

"jika ada keterkaitan (kepala dinas)  atau pihak lain maka bisa dijadikan tersangka," tandasnya.

Selain menahan tiga tersangka, penyidik menyita barang bukti tiga box dokumen perencanaan, proses pengadaan dan pelaksanaan kontrak serta dokumen pembayaran terkait dugaan tindak pidana korupsi pada paket pekerjaan peningkatan jaringan irigasi DI Mnesatbatan pada dinas PUPR Kabupaten TTU ini.

Ditanya soal proyek tahun 2017 baru ditangani pada tahun 2020, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos, S.I.K. menjelaskan kalau pekerjaan tersebut sudah diselesaikan namun dikemudian hari ditemukan kerusakan dan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.

Ketiga tersangka pun dijerat dengan pasal 2 ayat (1) pasal 3 undang-undang nomor 20 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.