Ditreskrimsus Polda NTT Tetapkan Lima Tersangka Kasus RSP Boking Yang Mencapai Kerugian Belasan Milyar
ntt.tribratanews.com - Jajaran Ditreskrimsus Polda NTT terus mengungkap Tindak Pidana kasus korupsi pembangunan gedung Rumah Sakit Pratama (RSP) Boking, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
Hal ini disampaikan Kapolda NTT Irjen Pol Drs Johni Asadoma, M.Hum., didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulafa Yusuf Marzuki dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., di lobi Mapolda NTT, Kamis (13/7/2023) sore.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16.526.472.800. Dan Penyidik menetapkan lima tersangka baik dari PPK dan pihak swasta.
Lima tersangka masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, yakni BY. Kemudian GA selaku konsultan perencana. MZ selaku kontraktor pelaksana dari PT. Tangga Batujaya Abadi. Dan AFL selaku peminjam bendera serta HD yang merupakan konsultan pengawas.
"Awalnya ditangani Polres TTS sejak tahun 2017 dan selanjutnya dilimpahkan ke Polda pada tahun 2021," ucap Kapolda NTT.
Kontrak perencanaan RSP Boking 30 Mei 2017, kontrak pelaksanaan pada bulan Agustus 2017 dan kontrak pengawasan pada 16 Oktober 2017.
Kontrak pelaksanaan dimenangkan PT Tangga Batu jaya Abadi. "PT Tangga Batu Jaya Abadi meminjamkan pekerjaan kepada Andre Febi Limanto dengan fee Rp 209 juta lebih," ujarnya.
Kapolda menjelaskan bahwa Kontrak perencanaan sebesar Rp 812.972.000.- . Selanjutnya, Kontrak pelaksanaan Rp 17.459.000.000 dan kontrak pengawasan Rp 199.850.000.
Pekerjaan perencanaan dengan dana Rp 812.972.000 dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender sejak 30 Mei 2017.
"Khusus perencanaan, pihak konsultan hanya melibatkan 5 tenaga ahli, seharusnya 17 orang. Produk perencanaam belum diserahterimakan ke Dinkes Kabupaten TTS padahal sudah terbayarkan Rp 520.270.088 atau 40 persen," terangnya.
Untuk pelaksanaan pembangunan fisik dengan pagu anggaran Rp 17.459.000.000 dengan waktu pelaksanaan 80 hari kalender sejak 11 Oktober hingga 30 Desember 2017.
"Seluruh pekerjaan pembangunan di sub kontrakkan oleh Ir MZ ke Andre Febi Limanto yang tidak sesuai Perpres tentang pengadaan barang dam jasa pemerintah. Pembayaran sudah 100 persen sesuai kontrak," jelasnya.
Sementara untuk pengawasan fisik, pagu anggaram Rp 199.850.000 untuk 75 hari kalender sejak 16 Oktober hingga 30 Desember 2017.
"(Pengawasan) Tidak melibatkan tenaga ahli dalam pengawasan dan sudah terbayar 100 persen dari nilai kontrak," tambahnya.
Dalam proses hukum, sudah dilakukan audit keteknikan dari Politeknik Negeri Kupang. Status kasus pun dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Juga dilakukan audit kerugian negara oleh BPKP NTT dan penanganan kasus dilimpahkan dari Polres ke Polda NTT.
Secara keseluruhan, penyidik sudah memeriksa 62 orang saksi dan sudah ada supervisi oleh KPK RI.
Sebelum penetapan tersangka, sudah dilakukan gelar perkara pada tanggal 12 Juni 2023 di Bareskrim dan di KPK pada 13 Juni.
"Gelar penetapan tersangka dilakukan di Polda NTT pada tanggal 21 Juni 2023," ungkapnya.
5 tersangka ini dengan 4 berkas perkara yang displit.
Polisi sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen terkait, fee pinjam bendera Rp 292.000.000 dan bukti penyetoran ke kas daerah Kabupaten TTS sebesar Rp 181.700.000.
Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi "setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,(satu milliard rupiah).
Dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi "Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau pererkonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satu milliar rupiah);
Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana berbunyi "Dipidana sebagai pelaku tindak pidana. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan".
Diketahui bahwa RSP Boking diresmikan pada 21 Mei 2019 oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun. RSP itu difasilitasi dengan 10 kamar pasien, satu kamar IGD dan kantor, yang terletak di Kecamatan Boking, Kabupaten TTS, Provinsi NTT.
Pembangunan RSP Boking itu diduga telah terjadi korupsi pembangunannya dan kini kasus tersebut juga menjadi perhatian KPK. Pembangunan gedung tersebut dengan pagu anggaran mencapai Rp.17,4 miliar lebih.
Penyidik Subdit III/Tipidkor Direktorat Reskrimsus Polda NTT sudah memeriksa bupati Timor Tengah Selatan (TTS), Ir Egusem Piether Tahun bersama tiga ASN
Bupati Timor Tengah Selatan (TTS) Provinsi NTT, Egusem Piether Tahun, memastikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Penanganan dugaan korupsi pembangunan RSP Boking yang semula ditangani Polres TTS diambil alih Ditreskrimsus Polda NTT sejak tahun 2020 lalu.
Kasus ini dilimpahkan masih dalam status penyelidikan pasca dilakukan gelar perkara di Polda NTT akhir Juni 2020 lalu.
KPK pun sudah melakukan supervisi kasus ini.
Dugaan korupsi pembangunan RSP Boking di Kabupaten Timor Tengah Selatan mulai terungkap setelah diresmikan oleh bupati TTS, Epy Tahun pada bulan Mei 2019 lalu.
Proyek pembangunan RSP Boking dikerjakan pada tahun anggaran 2017 menggunakan anggaran dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp 17,4 miliar.
Proyek RSP Boking dikerjakan oleh PT Tangga Batu Jaya Abadi yang merupakan perusahaan rekanan asal Pulau Jawa. Mereka memenangi tender dengan mengalahkan 19 perusahaan.
Pengerjaan RSP Boking baru rampung pada akhir 2018 dan diresmikan oleh Bupati Timor Tengah Selatan Egusem Piether Tahun pada Mei 2019.
Saat diresmikan, sebagian bangunan rumah sakit itu sudah dalam kondisi rusak. Usai diresmikan, penyidik Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres TTS melakukan penyelidikan setelah mendapat laporan adanya dugaan korupsi dalam pembangunan rumah sakit tersebut.
Pembangunan RSP Boking disebut tak sesuai bestek.
Ada pula dugaan persengkongkolan sejak perencanaan antara kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen dan kontraktor pelaksana.
Pasalnya, PT. Tangga Batujaya Abadi tidak mampu menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak hingga meminta perpanjangan kontrak.
Selain itu, sejumlah pekerjaan utama yang mesti dilakukan, justru tak dikerjakan kontraktor pelaksana.
Ada dugaan kuat keterlibatan salah satu perusahaan raksasa yang terlibat dalam skandal kasus korupsi Boking yaitu PT Indah Karya (persero) yang mana PT tersebut adalah konsultan perencana.
Tender ini diikuti 19 peserta dan pemenang adalah PT Tangga Batujaya Abadi nomor NPWP: 02.186.698.3-044.000 dengan nilai kontrak Rp 17,46 miliar.
PT. Tangga Batujaya Abadi beralamat di Ruko Mega Grosir Cempaka Mas Blok P Nomor 7 Jalan Letjend Suprapto, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat – Jakarta Utara (Kota) – DKI Jakarta.
Proyek ini memiliki kode tender: 1884507 dengan nama tender Pembangunan Rumah Sakit Pratama Boking (DAK Afirmasi) berupa bangunan fisik RS Pratama.
Rencana umum pengadaan dengan tanggal pembuatan 22 September 2017 satuan kerja Dinas Kesehatan Kabupaten TTS dengan kategori pekerjaan fisik.
Sistem pengadaan menggunakan lelang umum pascakualifikasi satu file dengan harga terendah dengan sistem gugur tahun anggaran APBD 2017 dengan nilai pagu paket Rp 18.029.906.00 dengan nilai HPS paket Rp 18.022.700.000.00. Adapun jenis kontrak dengan cara pembayaran gabungan lumpsum dan harga satuan pada lokasi pekerjaan Kecamatan Boking -Timor Tengah Selatan.
Dalam LPSE disebutkan pula kualifikasi usaha perusahaan non kecil dengan syarat kualifikasi ijin usaha SITU/Keterangan domisili perusahaan yang masih berlaku dan SIUJK yang masih berlaku serta SBU: Sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksana Konstruksi Klasifikasi Bidang Usaha Bangunan Sipil Subklasifikasi Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Kesehatan (BG008) maupun TDP yang masih berlaku.
Adapun barang bukti yang disita berupa empat Container Plastik berisikan Dokumen Penyusunan Anggaran, Dokumen Perencanaan, Proses Pengadaaan, Dokumen Pelaksanaan Kontrak, Dokumen pengawasan, Dokumen Pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan) serta aliran penggunaan dana pembayaran (Perencanaan, Pelaksanaan dan Pengawasan) terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait Pekerjaan Pembangunan RSP. Boking TA. 2017:
Fee dari ANDREW FEBY LIMANTO selaku pinjam bendera PT. TANGGA BATU JAYA ABADI milik Ir. MARDIN ZENDRATO sebesar Rp. 292.000.000,00 (uang tunai)
Dan Pengawasan pembangunan RSP. Boking sebesar Rp. 181.700.000,00 (Bukti Penyetoran Ke Kas Daerah Kabupaten TTS.